Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah milik Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY), yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kegiatan penggeledahan di kediaman Eko Yusanto tersebut berlangsung pada Selasa (8/9/2026). Upaya paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang berkaitan dengan praktik rasuah proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Penyitaan Barang Bukti Elektronik
Dari pelaksanaan penggeledahan di rumah Direktur PT CMC tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Bukti digital yang diperoleh dari lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong maupun proyek di wilayah lainnya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rangkaian barang bukti elektronik yang telah disita tidak akan dibiarkan begitu saja. Tim penyidik KPK akan segera menelaah dan menganalisis secara menyeluruh setiap temuan bukti elektronik guna mengungkap alur serta konstruksi perkara suap proyek yang tengah ditangani.
Pengembangan Perkara dari Sprindik Umum
Tindakan penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong, Fikri. Dalam perkara awalnya, Bupati Fikri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan nilai total mencapai Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus dugaan suap tersebut bermula saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menindaklanjuti temuan dalam perkara tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Budi Prasetyo pada Senin (20/7) membenarkan bahwa surat perintah yang dikeluarkan merupakan sprindik umum. Melalui dasar penyidikan sprindik umum dari pengembangan perkara Bupati Fikri ini, KPK terus mengumpulkan alat bukti, meski hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka baru dalam kasus pengembangan tersebut.






