tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC di Jakarta Timur Terkait Kasus Suap Rejang Lebong

Wahyu SuryaniDiterbitkan 9 Sep 2026 - 02.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC di Jakarta Timur Terkait Kasus Suap Rejang Lebong
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah milik Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY), yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kegiatan penggeledahan di kediaman Eko Yusanto tersebut berlangsung pada Selasa (8/9/2026). Upaya paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang berkaitan dengan praktik rasuah proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Penyitaan Barang Bukti Elektronik

Dari pelaksanaan penggeledahan di rumah Direktur PT CMC tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Bukti digital yang diperoleh dari lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong maupun proyek di wilayah lainnya.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rangkaian barang bukti elektronik yang telah disita tidak akan dibiarkan begitu saja. Tim penyidik KPK akan segera menelaah dan menganalisis secara menyeluruh setiap temuan bukti elektronik guna mengungkap alur serta konstruksi perkara suap proyek yang tengah ditangani.

Pengembangan Perkara dari Sprindik Umum

Tindakan penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong, Fikri. Dalam perkara awalnya, Bupati Fikri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan nilai total mencapai Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus dugaan suap tersebut bermula saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menindaklanjuti temuan dalam perkara tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Budi Prasetyo pada Senin (20/7) membenarkan bahwa surat perintah yang dikeluarkan merupakan sprindik umum. Melalui dasar penyidikan sprindik umum dari pengembangan perkara Bupati Fikri ini, KPK terus mengumpulkan alat bukti, meski hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka baru dalam kasus pengembangan tersebut.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap