Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Harjamukti, Cibubur, Kota Depok. Tindakan ini dilakukan terhadap kediaman salah satu saksi, Yayat Sudrajat (YS), terkait penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sebelum langkah penggeledahan dilakukan, Yayat terlebih dahulu memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam sesi interogasi tersebut, tim penyidik mendalami indikasi penerimaan uang oleh YS dari pihak swasta berinisial SJ (Sarjan), kontraktor yang menangani sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Setelah agenda pemeriksaan di kantor KPK selesai, penyidik langsung bertolak menuju kediaman saksi di Depok. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pengembangan kasus rasuah ini.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penerbitan Sprindik Baru dan Status Perkara
Penelusuran aset dan bukti di Depok tersebut berjalan seiring dengan langkah KPK yang telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2026. Sprindik anyar ini masih bersifat umum untuk mendalami pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat, sehingga belum ada penetapan nama tersangka tambahan di dalamnya.
Pada konstruksi perkara awal, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang berinisial HM Kunang, serta kontraktor Sarjan. Ade bersama sang ayah diduga menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar dari Sarjan sebagai uang muka atau jaminan untuk pengerjaan proyek yang diagendakan pada 2026.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Saat ini, proses hukum terhadap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang telah bergulir di pengadilan dan menanti sidang pembacaan vonis. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Ade dengan hukuman 7 tahun penjara, sementara HM Kunang dituntut pidana 4 tahun penjara.






