tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

KPK Geledah Rumah Mewah di Depok Terkait Kasus Suap Proyek Bupati Ade Kuswara

Ance ManoppoDiterbitkan 10 Sep 2026 - 21.01 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Geledah Rumah Mewah di Depok Terkait Kasus Suap Proyek Bupati Ade Kuswara
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Harjamukti, Cibubur, Kota Depok. Tindakan ini dilakukan terhadap kediaman salah satu saksi, Yayat Sudrajat (YS), terkait penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sebelum langkah penggeledahan dilakukan, Yayat terlebih dahulu memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam sesi interogasi tersebut, tim penyidik mendalami indikasi penerimaan uang oleh YS dari pihak swasta berinisial SJ (Sarjan), kontraktor yang menangani sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Setelah agenda pemeriksaan di kantor KPK selesai, penyidik langsung bertolak menuju kediaman saksi di Depok. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pengembangan kasus rasuah ini.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penerbitan Sprindik Baru dan Status Perkara

Penelusuran aset dan bukti di Depok tersebut berjalan seiring dengan langkah KPK yang telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2026. Sprindik anyar ini masih bersifat umum untuk mendalami pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat, sehingga belum ada penetapan nama tersangka tambahan di dalamnya.

Pada konstruksi perkara awal, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang berinisial HM Kunang, serta kontraktor Sarjan. Ade bersama sang ayah diduga menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar dari Sarjan sebagai uang muka atau jaminan untuk pengerjaan proyek yang diagendakan pada 2026.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Saat ini, proses hukum terhadap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang telah bergulir di pengadilan dan menanti sidang pembacaan vonis. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Ade dengan hukuman 7 tahun penjara, sementara HM Kunang dituntut pidana 4 tahun penjara.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap