Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Tindakan penindakan tersebut menyasar pejabat teras di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pimpinan kantor pertanahan tingkat kabupaten dan kota.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim penindakan mengamankan total 17 orang dalam operasi senyap ini. Pihak-pihak yang diamankan terdiri atas jajaran birokrasi pertanahan, perwakilan partai politik, serta pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara.
Deretan Pejabat dan Pihak yang Terjaring Operasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga pejabat struktural pertanahan yang ikut ditangkap meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Selain unsur kementerian dan kantor pertanahan, tim KPK turut mengamankan politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, bersama beberapa pihak terkait lainnya guna menjalani pemeriksaan intensif.
Konstruksi Perkara dan Penyitaan Uang Ratusan Miliar Rupiah
Budi Prasetyo memaparkan bahwa operasi penindakan ini bertumpu pada dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, di samping indikasi penerimaan lain yang tengah didalami penyidik.
Dari serangkaian penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing (valas). Tumpukan uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Budi.
Seluruh pihak yang ditangkap kini berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dan konstruksi penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.






