Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Pemalang, Supa'at, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Pemeriksaan terhadap Supa'at tidak berlangsung di Jakarta, melainkan digelar di Polrestabes Semarang. Selain Kadisdikpora Pemalang, lembaga antirasuah ini turut memanggil mantan Direktur Utama PDAM Pemalang, Slamet Efendi, serta empat orang dari pihak swasta untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Penelusuran Dugaan Tarif Mutasi dan Promosi Jabatan
Langkah pemanggilan para saksi di lingkup birokrasi Pemkab Pemalang dilakukan menyusul pemeriksaan terhadap istri Bupati Anom, Noor Faizah Maenofie, pada Rabu (9/9). Pemeriksaan Noor Faizah tersebut merupakan pemenuhan panggilan kedua dari penyidik.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam keterangannya, pihak KPK mengonfirmasi bahwa penyidik mendalami pengetahuan Noor Faizah terkait dugaan penetapan tarif pada proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Duduk Perkara dan Empat Tersangka Kasus Pemerasan
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka:
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

- Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang)
- Mohamad Haris alias Gus Haris (pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati)
- Lilik Budi Suprianto (pihak swasta)
- Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (staf administrasi KPK)
Berdasarkan keterangan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Bupati Anom diduga melakukan pemerasan melalui perantara orang kepercayaannya, Mohamad Haris. Total dana yang dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai Rp1,98 miliar.
Aliran dana yang terkumpul kemudian sebagian diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik mengklaim mampu mengurus penanganan perkara di KPK dengan memanfaatkan posisi anaknya, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, yang bertugas sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut.






