Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk periode 2025-2026 terus berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha (NA) sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Nurul Adha dilakukan oleh penyidik KPK di Kantor Perwakilan BPKP Nusa Tenggara Barat (NTB). Agenda pemeriksaan saksi ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (13/8/2026).
Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap Nurul Adha, tim penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya dari jajaran pejabat Pemkab Lombok Barat dan pihak terkait. Para saksi yang dipanggil tersebut meliputi Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat Ahkmad Saikhu, Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan, serta Kadiskominfotik Kabupaten Lombok Barat Rizki Bani Adham. Penyidik KPK juga memanggil Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lombok Barat Ahad Legiarto, Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi, dan Sekretaris Dinas PUPRPKP Ahmad Fathoni untuk memberikan keterangan terkait penyidikan perkara korupsi ini.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen proyek yang ada di Dinas PUPR Lombok Barat yang berkaitan dengan kasus main proyek yang menjerat bupati. Selain barang bukti dokumen, KPK menyita satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar yang diduga merupakan barang suap dari seorang pengusaha kepada Bupati Lalu Ahmad. Mobil Alphard tersebut disita saat operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Lalu Ahmad dan saat ini diamankan di Mako Brimob di NTB.
Penetapan tersangka dalam perkara ini diumumkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7) oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Setelah menaikkan perkara ke tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani. Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ikut bermain proyek dan menerima suap serta gratifikasi.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, total penerimaan uang tunai dan barang yang diduga diterima oleh Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini mencapai Rp 12,4 miliar. Penerimaan tersebut terdiri dari berbagai bentuk, termasuk uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta. Selain uang tunai, Bupati Lalu Ahmad diduga menerima fasilitas dan barang bernilai fantastis, seperti satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta, satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta, serta satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta. Tak hanya itu, ia juga menerima akomodasi perjalanan udara rute Lombok-Jakarta (LOP-JKT) pulang pergi.






