Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi tindakan penyitaan aset tersebut pada Selasa (1/9/2026). Lembaga antirasuah menduga properti mewah yang berada di Jakarta Selatan itu merupakan pemberian dari pihak swasta kepada Vinna berkaitan dengan pengurusan proyek di Kota Bengkulu.
Rangkaian Penyitaan dan Aliran Aset
Penyitaan rumah mewah di Jakarta Selatan ini bukan aset pertama yang diamankan penyidik dari tangan Vinna. Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit mobil Pajero Sport miliknya, yang juga diduga bersumber dari pemberian pihak pengusaha.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Langkah penyitaan aset menyusul serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik, termasuk penggeledahan di kediaman Vinna pada pertengahan Agustus 2026. Selain menggeledah properti terkait, KPK turut memeriksa sejumlah saksi penting, di antaranya seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS) serta Hendra Okta, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Penyidik mendalami dugaan aliran berbagai aset bernilai tinggi dari EBS kepada pejabat di lingkungan Kota Bengkulu. Aliran aset yang diselisik mencakup mobil mewah, apartemen, hingga rumah mewah, yang diduga kuat ditujukan bagi Vinna dalam kapasitasnya sebagai anggota legislatif daerah.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pengembangan Kasus OTT Rejang Lebong
Perkara ini berakar dari penetapan Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari sebagai tersangka suap ijon proyek bersama empat orang lainnya pasca-OTT KPK. Melalui bukti-bukti dan keterangan saksi yang terus dihimpun, ruang lingkup penyidikan melebar hingga menjangkau dugaan penerimaan gratifikasi atau suap aset yang menyeret penyelenggara negara di tingkat Kota Bengkulu.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami bukti kepemilikan dan menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.






