tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Muhammad Haniv Terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Ance ManoppoDiterbitkan 19 Agu 2026 - 22.50 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Muhammad Haniv Terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Langkah tegas kembali diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perpajakan. Kabar terbaru menyebutkan bahwa KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Haniv di Kasus Gratifikasi Rp20,7 M. Langkah penahanan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang pernah diemban oleh tersangka di instansi pengelola keuangan negara tersebut. Muhammad Haniv, yang dikenal dengan inisial HNV, merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus.

Kasus yang menjerat Muhammad Haniv ini menambah daftar panjang mantan pejabat pajak yang harus berurusan dengan hukum karena dugaan penerimaan dana tidak sah. Nilai gratifikasi yang disangkakan dalam perkara ini tergolong sangat besar, mencapai Rp20,7 miliar. Dalam proses penegakan hukum ini, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memimpin jalannya koordinasi penyelidikan hingga penetapan status penahanan terhadap tersangka. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi hal-hal yang dapat menghambat jalannya proses hukum.

Sebagai mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, posisi Muhammad Haniv sebelumnya memiliki pengaruh yang cukup signifikan. Kantor wilayah tersebut menangani wajib pajak besar dan korporasi skala tertentu, sehingga integritas pejabat di posisi ini sangat krusial bagi penerimaan negara. Dugaan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah ini memicu perdebatan mengenai efektivitas pengawasan internal di tubuh Direktorat Jenderal Pajak. Di satu sisi, penegakan hukum oleh KPK menunjukkan bahwa sistem penindakan bekerja, namun di sisi lain, kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai celah korupsi yang masih terbuka di sektor perpajakan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dari sudut pandang kelembagaan, penahanan yang dipimpin oleh tim di bawah arahan Achmad Taufik Husein sebagai Plt Direktur Penyidikan KPK merupakan bagian dari upaya pembersihan sektor publik dari praktik suap dan gratifikasi. KPK menerapkan prosedur penahanan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Tindakan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka. Proses hukum ini diharapkan berjalan secara transparan agar publik dapat mengawal jalannya persidangan nantinya.

Sementara itu, reaksi masyarakat dan pelaku ekonomi terhadap kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak. Bagi para wajib pajak, kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus ini menjadi pengingat akan pentingnya reformasi birokrasi yang berkelanjutan. Banyak pihak berharap agar kasus ini diusut tuntas tanpa tebang pilih, guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan nasional. Penanganan kasus dengan nilai fantastis Rp20,7 miliar ini akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Muhammad Haniv masih terus berjalan di bawah penanganan intensif penyidik KPK. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari KPK terkait pengembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aliran dana gratifikasi tersebut. Keputusan penahanan ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan mencederai keadilan sosial.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPKGratifikasiPajak

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap