Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Langkah penahanan terhadap pimpinan universitas tersebut dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh pihak lembaga antirasuah. Dalam penanganan perkara ini, Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru.
Selain Rektor dan Wakil Rektor III, KPK juga turut menahan empat orang tersangka lainnya yang terseret dalam kasus korupsi di lingkungan kampus Unsoed. Keempat tersangka tambahan tersebut ialah Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga orang dari pihak swasta yang masing-masing bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penahanan terhadap keenam orang tersangka ini dilakukan menyusul rangkaian penyidikan yang terus berjalan di KPK.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

KPK membeberkan bahwa kasus dugaan pemerasan ini bermula pada Agustus 2026. Akhmad Sodiq bersama Norman Arie Prayogo diduga mematok tarif sebesar Rp 650 juta untuk setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran yang mendaftar melalui seleksi jalur masuk mandiri kampus. Norman kemudian memerintahkan dua perantara dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, agar mematok harga serta meminta uang senilai Rp 650 juta tersebut secara langsung kepada para orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Kendati para orang tua telah dimintai uang dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah, pihak kampus dan perantara rupanya tidak memberikan kepastian kelulusan kepada para calon mahasiswa baru dalam seleksi mandiri tersebut. Pada akhirnya, anak-anak dari para orang tua tersebut tetap dinyatakan tidak lulus dalam seleksi masuk Unsoed. Kondisi tersebut membuat para orang tua calon mahasiswa tidak terima dan meminta agar uang yang telah diserahkan segera dikembalikan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Permintaan pengembalian dana oleh para orang tua calon mahasiswa baru sempat tidak dapat dipenuhi karena uang hasil pemerasan tersebut telah digunakan oleh kedua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk memenuhi keperluan pribadi mereka. Untuk mengatasi desakan pengembalian uang dari para orang tua murid yang tidak lulus seleksi tersebut, Norman Arie Prayogo akhirnya meminjam dana kepada Mulyono, pihak swasta yang berstatus sebagai keponakan dari Rektor Akhmad Sodiq.






