Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan terus mendalami aliran dana dan aset yang mengarah kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Lembaga antirasuah tersebut menduga penerimaan dari pihak swasta kepada Vinna tidak hanya terbatas pada dua unit kendaraan roda empat yang telah teridentifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menduga ada pemberian lain di luar kendaraan yang sudah terungkap. Sebelumnya, KPK menemukan indikasi pemberian dua unit mobil dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS) kepada Vinna, yakni berupa jenis Pajero Sport dan Mercedes-Benz (Mercy).
Dari dua unit kendaraan tersebut, mobil Pajero Sport telah disita oleh penyidik. Sementara itu, mobil Mercedes-Benz belum disita secara fisik, namun KPK telah mengantongi bukti pembelian dan penyerahannya dari Eno Bowo kepada Vinna. Dalam catatan penyidikan sementara, kepemilikan Mercedes-Benz tersebut diatasnamakan teman dekat Vinna, yaitu Rani Sorayya (RS).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Untuk melengkapi bukti penyerahan aset, KPK juga memanggil Irwan Arifin (IRW) dari pihak showroom yang menjual mobil Pajero Sport yang kemudian diberikan kepada Vinna. Sejauh ini, Vinna Ledy telah diperiksa sebanyak dua kali oleh tim penyidik KPK.
Selain kendaraan, penyidik telah menyita aset berupa rumah dan mobil milik Vinna yang diduga berasal dari pihak swasta terkait pengerjaan proyek. KPK juga menelusuri dugaan adanya aliran uang tunai dari kalangan pengusaha kepada anggota dewan tersebut sehubungan dengan proyek-proyek di Kota Bengkulu.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Fikril. Kasus bermula saat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mempersiapkan pengerjaan sejumlah proyek pada awal 2026, di mana Fikril diduga menerima suap dengan total mencapai Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek tersebut.






