Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan pengalihan uang gratifikasi menjadi berbagai bentuk aset oleh mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Langkah penelusuran aliran dana ini dilakukan guna memetakan kepemilikan aset yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam mendalami perubahan uang gratifikasi menjadi aset tersebut, penyidik KPK menerapkan metode follow the money dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang profesi. Para saksi yang dimintai keterangan meliputi seorang notaris dan PPAT atas nama Vivi Novita Ranadireksa, pegawai penukaran valuta asing (money changer) Risky Hardyansyah, Direktur PT Dua Sigma Nusantara Robert Imanuel Nunuhitu, serta dua karyawan swasta yakni Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani.
Perkara gratifikasi ini berakar dari masa jabatan Haniv saat memimpin Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015 hingga 2018. Haniv diduga memanfaatkan jabatan serta jejaring kekuasaannya untuk meminta bantuan modal usaha busana milik anaknya. Permintaan dana tersebut dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) kepada sejumlah pengusaha yang tercatat sebagai wajib pajak.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Atas permintaan tersebut, sejumlah perusahaan wajib pajak mentransfer dana sponsorship dengan total sekitar Rp 700 juta langsung ke rekening anak Haniv. Dari total nominal tersebut, sekitar Rp 400 juta berasal dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan sekitar Rp 300 juta lainnya dikirimkan oleh perusahaan di luar Jakarta.
Penyelidikan KPK juga menemukan bahwa rentang penerimaan gratifikasi berlangsung lebih luas. Sepanjang periode 2013 hingga 2023, Haniv diduga menerima aliran dana dari beberapa perusahaan dengan total penerimaan sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Haniv yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025 disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.






