tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang

Sri NugrohoDiterbitkan 10 Sep 2026 - 14.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan dalam penanganan perkara dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Lembaga antirasuah tersebut telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menindaklanjuti kasus ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penerbitan sprindik tersebut. Ia menyampaikan bahwa sprindik baru tersebut telah resmi dikeluarkan sejak Agustus 2026 dan saat ini masih bersifat umum.

"Sprindik baru, per Agustus 2026," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Budi menambahkan bahwa penyidik saat ini belum menetapkan nama tersangka baru dalam proses pengembangan perkara tersebut. "Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," tutur Budi.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menanti Vonis Perkara Pokok

Penerbitan sprindik pengembangan ini berjalan beriringan dengan proses hukum perkara pokok yang tengah dijalani oleh Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang. Keduanya kini tengah bersiap menghadapi sidang putusan atau vonis di pengadilan.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ade Kuswara Kunang dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, HM Kunang dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Pada kasus awal perkara suap ijon proyek ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah dari Ade Kuswara, serta satu orang dari pihak swasta bernama Sarjan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang diduga menerima suap mencapai Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan paket proyek yang direncanakan untuk digarap pada 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa aliran dana haram tersebut diberikan secara bertahap. Berdasarkan penyidikan KPK, total ijon Rp 9,5 miliar yang diserahkan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditransfer atau diserahkan dalam empat kali tahapan penyerahan melalui perantara.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap