Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan dalam penanganan perkara dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Lembaga antirasuah tersebut telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menindaklanjuti kasus ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penerbitan sprindik tersebut. Ia menyampaikan bahwa sprindik baru tersebut telah resmi dikeluarkan sejak Agustus 2026 dan saat ini masih bersifat umum.
"Sprindik baru, per Agustus 2026," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Budi menambahkan bahwa penyidik saat ini belum menetapkan nama tersangka baru dalam proses pengembangan perkara tersebut. "Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," tutur Budi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menanti Vonis Perkara Pokok
Penerbitan sprindik pengembangan ini berjalan beriringan dengan proses hukum perkara pokok yang tengah dijalani oleh Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang. Keduanya kini tengah bersiap menghadapi sidang putusan atau vonis di pengadilan.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ade Kuswara Kunang dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, HM Kunang dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Pada kasus awal perkara suap ijon proyek ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah dari Ade Kuswara, serta satu orang dari pihak swasta bernama Sarjan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang diduga menerima suap mencapai Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan paket proyek yang direncanakan untuk digarap pada 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa aliran dana haram tersebut diberikan secara bertahap. Berdasarkan penyidikan KPK, total ijon Rp 9,5 miliar yang diserahkan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditransfer atau diserahkan dalam empat kali tahapan penyerahan melalui perantara.






