Komisi Pemberantasan Korupsi menguraikan dasar hukum penetapan pasal pemerasan sekaligus gratifikasi terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq bersama jajaran pejabat dan perantara swasta. Lembaga antirasuah menetapkan konstruksi perkara tersebut setelah menemukan dua pola transaksi keuangan yang berbeda dalam penyelenggaraan seleksi mahasiswa baru jalur Mandiri, khususnya di Fakultas Kedokteran.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa jerat pasal pemerasan berpijak pada relasi kuasa yang dimiliki Akhmad Sodiq selaku otoritas tertinggi kampus. Sodiq memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kelulusan peserta seleksi mandiri. Melalui posisi tersebut, pihak kampus menetapkan syarat setoran dana senilai Rp 650 juta kepada para orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Dari total 245 kuota mandiri yang tersedia, Sodiq sengaja mengalokasikan 73 kursi khusus bagi calon mahasiswa yang orang tuanya bersedia menyetorkan uang sesuai patokan.
Di sisi lain, pasal penerimaan gratifikasi diterapkan atas aliran dana susulan yang diterima pihak rektor dari sejumlah orang tua calon mahasiswa. KPK mencatat bahwa pemberian sejumlah uang tersebut diserahkan sebagai bentuk tanda terima kasih setelah peserta dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi negeri. Selain itu, penyidik mendapati penerimaan lain sebesar Rp 680 juta sepanjang periode 2025 sampai 2026 yang diterima melalui keponakan Sodiq bernama Mulyono, yang kemudian dialihkan untuk pembelian tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Praktik penarikan dana mandiri ini melibatkan koordinasi berlapis antara pejabat struktural universitas dan pihak swasta. Pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo memerintahkan dua perantara swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok tarif Rp 650 juta kepada peminat Fakultas Kedokteran. Namun sistem penarikan tersebut tidak menjamin kelulusan peserta secara mutlak. Ketika sejumlah peserta dinyatakan gagal, para orang tua menuntut pengembalian dana penuh. Situasi menjadi rumit karena Dian dan Adhi telah memakai uang setoran tersebut untuk keperluan pribadi.
Untuk mengatasi tuntutan pengembalian dana tersebut, Norman meminjam uang kepada Mulyono. Skema penggantian pinjaman dana talangan itu kemudian dibayar melalui pencairan anggaran tiga paket proyek fisik di lingkungan kampus, meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, serta pengecatan gedung yang dikerjakan langsung oleh CV milik Mulyono.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Keterlibatan pejabat kampus lainnya terlihat pada peran Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Atas sepengetahuan rektor, Eko melakukan tawar-menawar biaya komitmen bersama pengepul calon mahasiswa dan mengumpulkan uang senilai total Rp 1,12 miliar selama rentang waktu 2025 sampai 2026. Sebagai tindak lanjut kesepakatan, Sodiq memberikan akses identitas pengguna miliknya kepada Eko guna melakukan otorisasi sistem kelulusan calon mahasiswa yang telah menyetor.
Secara keseluruhan, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam perkara korupsi seleksi mandiri ini, yaitu Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penyidikan kini berfokus pada pembuktian penyalahgunaan wewenang dan perputaran aset dari praktik transaksi kursi akademik tersebut.






