Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana dugaan gratifikasi yang diterima mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Penyidik menemukan bahwa sebagian uang yang diduga diterima oleh tersangka ditempatkan dalam bentuk deposito di sejumlah bank komersial.
Selain disimpan dalam instrumen deposito perbankan, penyidik KPK membeberkan bahwa uang penerimaan gratifikasi tersebut juga digunakan untuk pembelian sejumlah aset. Saat ini, seluruh penempatan dana serta kepemilikan aset yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih terus ditelusuri oleh tim penyidik untuk melengkapi pembuktian perkara.
Modus Permintaan Bantuan Modal untuk Bisnis Anak
Perkara dugaan gratifikasi ini berlangsung saat Muhammad Haniv menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada rentang waktu 2015 hingga 2018. Berdasarkan temuan penyidik, salah satu modus yang dilakukan tersangka adalah mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam surat elektronik tersebut, Haniv meminta bantuan modal serta sponsorship untuk mendukung bisnis fashion milik anaknya. Sejumlah perusahaan wajib pajak kemudian menyetorkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv hingga terkumpul total dana sebesar Rp700 juta.
Dari total dana sponsorship tersebut, sekitar Rp400 juta berasal dari beberapa perusahaan wajib pajak di wilayah Jakarta, sedangkan sekitar Rp300 juta lainnya disetorkan oleh perusahaan wajib pajak yang berada di luar Jakarta.
Total Penerimaan Gratifikasi dan Penahanan Tersangka
Secara keseluruhan, KPK mencatat bahwa penerimaan gratifikasi oleh tersangka berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2023. Dari berbagai pihak perusahaan wajib pajak selama periode tersebut, total uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Haniv mencapai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Haniv sebenarnya telah berstatus sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025. Setelah lebih dari satu tahun menyandang status tersangka, KPK akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Haniv di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Atas perbuatannya, mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.






