tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Haniv Tempatkan Uang Gratifikasi di Deposito Bank dan Aset

Wulan WijayaDiterbitkan 11 Sep 2026 - 00.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Haniv Tempatkan Uang Gratifikasi di Deposito Bank dan Aset
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana dugaan gratifikasi yang diterima mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Penyidik menemukan bahwa sebagian uang yang diduga diterima oleh tersangka ditempatkan dalam bentuk deposito di sejumlah bank komersial.

Selain disimpan dalam instrumen deposito perbankan, penyidik KPK membeberkan bahwa uang penerimaan gratifikasi tersebut juga digunakan untuk pembelian sejumlah aset. Saat ini, seluruh penempatan dana serta kepemilikan aset yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih terus ditelusuri oleh tim penyidik untuk melengkapi pembuktian perkara.

Modus Permintaan Bantuan Modal untuk Bisnis Anak

Perkara dugaan gratifikasi ini berlangsung saat Muhammad Haniv menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada rentang waktu 2015 hingga 2018. Berdasarkan temuan penyidik, salah satu modus yang dilakukan tersangka adalah mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam surat elektronik tersebut, Haniv meminta bantuan modal serta sponsorship untuk mendukung bisnis fashion milik anaknya. Sejumlah perusahaan wajib pajak kemudian menyetorkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv hingga terkumpul total dana sebesar Rp700 juta.

Dari total dana sponsorship tersebut, sekitar Rp400 juta berasal dari beberapa perusahaan wajib pajak di wilayah Jakarta, sedangkan sekitar Rp300 juta lainnya disetorkan oleh perusahaan wajib pajak yang berada di luar Jakarta.

Total Penerimaan Gratifikasi dan Penahanan Tersangka

Secara keseluruhan, KPK mencatat bahwa penerimaan gratifikasi oleh tersangka berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2023. Dari berbagai pihak perusahaan wajib pajak selama periode tersebut, total uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Haniv mencapai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Haniv sebenarnya telah berstatus sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025. Setelah lebih dari satu tahun menyandang status tersangka, KPK akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Haniv di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Atas perbuatannya, mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKGratifikasi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap