tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

KPPU Sorot Proses MUFG Akuisisi Mandala Finance, Ada Apa?

Fitri LimbongDiterbitkan 28 Agu 2026 - 00.57 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPPU Sorot Proses MUFG Akuisisi Mandala Finance, Ada Apa?
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah memproses perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) oleh MUFG Bank Ltd. Sorotan ini bermula dari perbedaan tafsir mengenai tanggal berlaku efektifnya transaksi, yang menentukan batas waktu pelaporan resmi ke KPPU.

Dalam aksi korporasi pada 2024 tersebut, MUFG Bank Ltd mengambil alih 70,61 persen saham MFIN dengan nilai akuisisi sebesar Rp7,04 miliar. Sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak transaksi sah secara yuridis.

Perbedaan Hitungan Tanggal Efektif Transaksi

Pangkal permasalahan dalam Perkara Nomor 07/KPPU-M/2026 ini terletak pada penetapan tanggal awal penghitungan tenggat pelaporan. Investigator KPPU menyatakan bahwa akuisisi tersebut telah berlaku efektif secara yuridis pada 14 Maret 2024. Berdasarkan tanggal tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 6 Mei 2024. Karena MUFG Bank Ltd baru menyampaikan laporan pada 16 Mei 2024, investigator menilai telah terjadi keterlambatan selama enam hari kerja.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Sebaliknya, pihak MUFG Bank Ltd membantah adanya keterlambatan. Terlapor berpegang pada tanggal Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum, yakni 22 Maret 2024, sebagai dasar hitungan yuridis. Berdasarkan acuan 22 Maret 2024 tersebut, penyerahan notifikasi pada 16 Mei 2024 diklaim masih berada di dalam koridor 30 hari kerja yang dipersyaratkan regulasi.

Agenda Sidang dan Keterbukaan Bukti

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana untuk perkara ini telah digelar pada 6 Agustus 2026, diikuti agenda lanjutan pada 20 Agustus dan 26 Agustus 2026. Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU M. Fanshurullah Asa selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi anggota Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Pada persidangan, Majelis Komisi menetapkan bahwa alat bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkode IB 2 yang memuat keterangan saksi dari PT Mandala Multifinance Tbk bukan merupakan dokumen rahasia. Putusan ini membuka akses bagi pihak terlapor untuk memeriksa materi kesaksian tersebut secara langsung guna mempersiapkan pembelaan.

Proses pemeriksaan perkara akuisisi MFIN oleh MUFG Bank Ltd dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pembacaan penetapan Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Akuisisi SahamKPPU

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap