Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah memproses perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) oleh MUFG Bank Ltd. Sorotan ini bermula dari perbedaan tafsir mengenai tanggal berlaku efektifnya transaksi, yang menentukan batas waktu pelaporan resmi ke KPPU.
Dalam aksi korporasi pada 2024 tersebut, MUFG Bank Ltd mengambil alih 70,61 persen saham MFIN dengan nilai akuisisi sebesar Rp7,04 miliar. Sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak transaksi sah secara yuridis.
Perbedaan Hitungan Tanggal Efektif Transaksi
Pangkal permasalahan dalam Perkara Nomor 07/KPPU-M/2026 ini terletak pada penetapan tanggal awal penghitungan tenggat pelaporan. Investigator KPPU menyatakan bahwa akuisisi tersebut telah berlaku efektif secara yuridis pada 14 Maret 2024. Berdasarkan tanggal tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 6 Mei 2024. Karena MUFG Bank Ltd baru menyampaikan laporan pada 16 Mei 2024, investigator menilai telah terjadi keterlambatan selama enam hari kerja.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Sebaliknya, pihak MUFG Bank Ltd membantah adanya keterlambatan. Terlapor berpegang pada tanggal Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum, yakni 22 Maret 2024, sebagai dasar hitungan yuridis. Berdasarkan acuan 22 Maret 2024 tersebut, penyerahan notifikasi pada 16 Mei 2024 diklaim masih berada di dalam koridor 30 hari kerja yang dipersyaratkan regulasi.
Agenda Sidang dan Keterbukaan Bukti
Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana untuk perkara ini telah digelar pada 6 Agustus 2026, diikuti agenda lanjutan pada 20 Agustus dan 26 Agustus 2026. Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU M. Fanshurullah Asa selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi anggota Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Pada persidangan, Majelis Komisi menetapkan bahwa alat bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkode IB 2 yang memuat keterangan saksi dari PT Mandala Multifinance Tbk bukan merupakan dokumen rahasia. Putusan ini membuka akses bagi pihak terlapor untuk memeriksa materi kesaksian tersebut secara langsung guna mempersiapkan pembelaan.
Proses pemeriksaan perkara akuisisi MFIN oleh MUFG Bank Ltd dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pembacaan penetapan Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan.






