tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Kriteria dan Proses Pemilihan Calon Gubernur Bank Indonesia Pengganti Perry Warjiyo

Ance ManoppoDiterbitkan 7 Agu 2026 - 08.20 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kriteria dan Proses Pemilihan Calon Gubernur Bank Indonesia Pengganti Perry Warjiyo
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kursi kepemimpinan Bank Indonesia tengah bersiap menyambut figur baru pasca pengunduran diri Perry Warjiyo. Jalannya roda organisasi di bank sentral saat ini dipimpin oleh Destry Damayanti yang bertugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Pergantian kepemimpinan ini menjadi momentum penting bagi arah kebijakan moneter dan stabilitas keuangan nasional. Publik serta pelaku pasar kini menaruh perhatian besar pada kriteria serta proses pemilihan figur yang akan menempati posisi strategis tersebut.

Kebutuhan akan sosok Gubernur Bank Indonesia yang definitif bermula dari keputusan pengunduran diri Perry Warjiyo. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa kriteria paling utama bagi calon pemimpin bank sentral berikutnya adalah kemampuan untuk merealisasikan seluruh mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Bank Indonesia serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi fondasi utama dalam menentukan arah kebijakan ekonomi ke depan.

Dampak dari kepemimpinan baru ini akan sangat memengaruhi arah kebijakan ekonomi nasional secara makro. Berdasarkan mandat hukum terbaru, tanggung jawab Bank Indonesia kini tidak hanya berkisar pada stabilitas moneter, melainkan juga mencakup pemeliharaan stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh. Selain itu, bank sentral dituntut aktif melakukan upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi serta membantu penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Kebijakan moneter yang diambil harus bersinergi secara erat dengan kebijakan fiskal demi mewujudkan visi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar delapan persen. Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan stabilitas ini, Bank Indonesia berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain yang tergabung dalam Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK), yaitu Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berikut adalah rangkuman informasi penting mengenai proses transisi kepemimpinan Bank Indonesia yang dirumuskan dalam format tanya jawab.

Siapa yang memiliki wewenang untuk mengusulkan calon Gubernur Bank Indonesia yang baru?

Calon Gubernur Bank Indonesia akan diusulkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto. Nama yang dipilih oleh Presiden kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme legislatif yang berlaku.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kapan keputusan mengenai nama calon Gubernur Bank Indonesia tersebut akan diambil dan diumumkan?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan keterangan pada Kamis, 6 Agustus 2026, bahwa nama calon Gubernur Bank Indonesia akan diputuskan pada pekan tersebut. Setelah keputusan diambil oleh Presiden, Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan nama calon dijadwalkan akan diterima dan diumumkan secara resmi oleh DPR dalam Sidang Paripurna yang diselenggarakan pada tanggal 14 Agustus 2026.

Bagaimana tahapan pengujian yang harus dilewati oleh calon di tingkat legislatif?

Setelah DPR menerima Surat Presiden secara resmi, calon Gubernur Bank Indonesia yang diusulkan harus melewati tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Proses pengujian kelayakan ini diselenggarakan secara langsung oleh Komisi XI DPR RI guna menilai kesiapan calon dalam memimpin bank sentral.

Bagaimana proses pengambilan keputusan akhir setelah uji kelayakan selesai dilakukan?

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Hasil dari uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR. Di dalam sidang tersebut, anggota DPR akan memberikan persetujuan terhadap usulan calon yang diajukan. Persetujuan dari Sidang Paripurna ini menjadi syarat mutlak sebelum melangkah ke tahap pelantikan.

Apa langkah terakhir yang harus ditempuh sebelum calon resmi menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia?

Apabila DPR telah memberikan persetujuan dalam Sidang Paripurna, usulan tersebut akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). Calon Gubernur Bank Indonesia terpilih kemudian akan menjalani prosesi pengambilan sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung sebelum akhirnya resmi bertugas memimpin bank sentral.

Melalui proses seleksi yang ketat dan transparan ini, diharapkan pemimpin Bank Indonesia yang baru dapat segera bersinergi dengan KSSK demi menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoBank IndonesiaGubernur BIKSSKP2SK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap