tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal FinanceAfiliasiEkonomi KreatorWaspada PenipuanPopuler
Beranda/Afiliasi

Kriteria dan Proses Pemilihan Calon Gubernur Bank Indonesia Pengganti Perry Warjiyo

Ance ManoppoDiterbitkan 7 Agu 2026 - 08.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kriteria dan Proses Pemilihan Calon Gubernur Bank Indonesia Pengganti Perry Warjiyo
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Kursi kepemimpinan Bank Indonesia tengah bersiap menyambut figur baru pasca pengunduran diri Perry Warjiyo. Jalannya roda organisasi di bank sentral saat ini dipimpin oleh Destry Damayanti yang bertugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Pergantian kepemimpinan ini menjadi momentum penting bagi arah kebijakan moneter dan stabilitas keuangan nasional. Publik serta pelaku pasar kini menaruh perhatian besar pada kriteria serta proses pemilihan figur yang akan menempati posisi strategis tersebut.

Kebutuhan akan sosok Gubernur Bank Indonesia yang definitif bermula dari keputusan pengunduran diri Perry Warjiyo. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa kriteria paling utama bagi calon pemimpin bank sentral berikutnya adalah kemampuan untuk merealisasikan seluruh mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Bank Indonesia serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi fondasi utama dalam menentukan arah kebijakan ekonomi ke depan.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal Finance

Dampak dari kepemimpinan baru ini akan sangat memengaruhi arah kebijakan ekonomi nasional secara makro. Berdasarkan mandat hukum terbaru, tanggung jawab Bank Indonesia kini tidak hanya berkisar pada stabilitas moneter, melainkan juga mencakup pemeliharaan stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh. Selain itu, bank sentral dituntut aktif melakukan upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi serta membantu penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Kebijakan moneter yang diambil harus bersinergi secara erat dengan kebijakan fiskal demi mewujudkan visi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar delapan persen. Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan stabilitas ini, Bank Indonesia berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain yang tergabung dalam Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK), yaitu Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berikut adalah rangkuman informasi penting mengenai proses transisi kepemimpinan Bank Indonesia yang dirumuskan dalam format tanya jawab.

Siapa yang memiliki wewenang untuk mengusulkan calon Gubernur Bank Indonesia yang baru?

Calon Gubernur Bank Indonesia akan diusulkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto. Nama yang dipilih oleh Presiden kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme legislatif yang berlaku.

Baca Juga

Komunikasi Pemerintah dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis di Era Digital

Komunikasi Pemerintah dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis di Era Digital

Kapan keputusan mengenai nama calon Gubernur Bank Indonesia tersebut akan diambil dan diumumkan?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan keterangan pada Kamis, 6 Agustus 2026, bahwa nama calon Gubernur Bank Indonesia akan diputuskan pada pekan tersebut. Setelah keputusan diambil oleh Presiden, Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan nama calon dijadwalkan akan diterima dan diumumkan secara resmi oleh DPR dalam Sidang Paripurna yang diselenggarakan pada tanggal 14 Agustus 2026.

Bagaimana tahapan pengujian yang harus dilewati oleh calon di tingkat legislatif?

Setelah DPR menerima Surat Presiden secara resmi, calon Gubernur Bank Indonesia yang diusulkan harus melewati tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Proses pengujian kelayakan ini diselenggarakan secara langsung oleh Komisi XI DPR RI guna menilai kesiapan calon dalam memimpin bank sentral.

Bagaimana proses pengambilan keputusan akhir setelah uji kelayakan selesai dilakukan?

Baca Juga

Dampak Etika Media Sosial Tenaga Medis dalam Kasus Komentar Ruang Jenazah RSUD Ruteng

Dampak Etika Media Sosial Tenaga Medis dalam Kasus Komentar Ruang Jenazah RSUD Ruteng

Hasil dari uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR. Di dalam sidang tersebut, anggota DPR akan memberikan persetujuan terhadap usulan calon yang diajukan. Persetujuan dari Sidang Paripurna ini menjadi syarat mutlak sebelum melangkah ke tahap pelantikan.

Apa langkah terakhir yang harus ditempuh sebelum calon resmi menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia?

Apabila DPR telah memberikan persetujuan dalam Sidang Paripurna, usulan tersebut akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). Calon Gubernur Bank Indonesia terpilih kemudian akan menjalani prosesi pengambilan sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung sebelum akhirnya resmi bertugas memimpin bank sentral.

Melalui proses seleksi yang ketat dan transparan ini, diharapkan pemimpin Bank Indonesia yang baru dapat segera bersinergi dengan KSSK demi menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoBank IndonesiaGubernur BIKSSKP2SK

Berita Terbaru Lainnya

Komunikasi Pemerintah dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis di Era DigitalDampak Etika Media Sosial Tenaga Medis dalam Kasus Komentar Ruang Jenazah RSUD RutengImpor Barang Konsumsi Melonjak, Menperin Dorong Penguatan Perlindungan Industri DomestikSinyal Baru, Investor Asing Mulai Borong Saham Bank BUMNCara Mempersiapkan Diri Menghadapi Rencana IPO Pelindo dan BUMN LainnyaPenyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh oleh Kementerian KeuanganKerugian Rp 100 Triliun Akibat Praktik Mafia Beras di IndonesiaKolaborasi National Cybersecurity Connect 2026 untuk Masa Depan Ekonomi Digital Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

Afiliasi

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

4 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 PersenAfiliasi 路 4 Agu 2026
  3. 3Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  4. 4Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  5. 5Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
Afiliasi
Ekonomi Kreator
Waspada Penipuan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap