tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Kronologi Kecelakaan Maut di Kembangan Jakbar, Dipicu Mobil Listrik

Lidya RumbayanDiterbitkan 5 Sep 2026 - 23.04 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kronologi Kecelakaan Maut di Kembangan Jakbar, Dipicu Mobil Listrik
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kecelakaan beruntun di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, menelan tiga korban jiwa dan mengakibatkan empat orang lainnya mengalami luka-luka. Insiden yang melibatkan tiga unit mobil dan satu unit sepeda motor ini bermula dari laju sebuah mobil listrik sebelum akhirnya memicu benturan beruntun di jalan raya.

Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat mengonfirmasi bahwa tabrakan terjadi di area Jembatan Kembang Kerep.

Pukul 15.30 WIB: Benturan Pertama di Turunan Jembatan

Peristiwa berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Mobil listrik BYD bernomor polisi B-2703-BNA yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial K bergerak melaju dari arah selatan menuju ke utara.

Saat kendaraan tiba di area turunan Jembatan Kembang Kerep, mobil listrik tersebut menabrak bagian belakang Kijang Innova bernomor polisi B-1277-UIH yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial HW.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Tabrakan Beruntun Menimpa Fortuner dan Sepeda Motor

Kerasnya dorongan dari tabrakan pertama membuat mobil Innova terdorong maju ke depan. Kendaraan tersebut lantas menghantam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi L-1021-BAD yang berada di depannya dengan pengemudi pria berinisial EE.

Benturan tersebut menyebabkan pengemudi Fortuner kehilangan kestabilan hingga mobil oleng ke arah kanan. Pada saat bersamaan, bodi sisi kiri Fortuner menghantam satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-4915-BCD yang dikendarai oleh pria berinisial AP di samping kirinya.

Posisi Terakhir Mobil Listrik Menabrak Tiang Lampu

Setelah menabrak Innova, mobil listrik BYD terus melaju tanpa kendali. Laju mobil baru terhenti usai menghantam tiang lampu penerangan jalan.

Kondisi mobil listrik tersebut mengalami kerusakan parah hingga ringsek dan tersangkut di area median pembatas jalan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Identitas Tiga Korban Tewas dan Empat Korban Luka

Kecelakaan ini merenggut nyawa tiga orang di lokasi kejadian, yang seluruhnya terkait dengan pengendara sepeda motor:

  • AP, pengendara sepeda motor Honda Vario.
  • YS, perempuan yang merupakan penumpang sepeda motor Honda Vario.
  • ZZ, seorang anak perempuan berusia 7 tahun.

Selain korban meninggal dunia, empat orang mengalami luka-luka dan membutuhkan penanganan medis, yaitu:

  • YL, perempuan penumpang mobil Kijang Innova.
  • drg SS, penumpang mobil listrik BYD.
  • drg HA, penumpang mobil listrik BYD.
  • K, pengemudi mobil listrik BYD.

Petugas kepolisian dari Satlantas Jakarta Barat telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Hingga saat ini, penyebab pasti dari pengemudi mobil listrik yang kehilangan kendali tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jakarta BaratKecelakaan Lalu Lintas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap