Penyidik kepolisian menetapkan pria berinisial ID sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi berinisial S yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban meninggal dunia setelah mengonsumsi narkotika yang diberikan tersangka dalam rangkaian acara sejak Rabu (2/9) malam hingga Kamis (3/9).
Berikut adalah rangkaian kronologi peristiwa yang dihimpun penyidik berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, bukti rekaman CCTV, dan hasil autopsi medis.
Pesta Karaoke di PIK 2 dan Pembagian Narkotika (Rabu Malam, 2/9)
Peristiwa bermula pada Rabu (2/9) malam ketika ID mengajak korban S bersama sejumlah rekannya untuk berkumpul dan berkaraoke di kawasan PIK 2, Jakarta Utara. Tersangka diketahui telah mempersiapkan narkotika jenis pil ekstasi serta obat penenang Riklona sebelum acara dimulai.
Di lokasi karaoke, ID membawa korban dan seorang rekannya berinisial ML ke dalam toilet untuk menawarkan pil ekstasi. Meski korban sempat menolak, tersangka tetap memberikan masing-masing setengah butir ekstasi kepada korban dan ML. Beberapa jam kemudian saat sesi karaoke berlangsung, ID kembali mencekoki keduanya dengan tambahan masing-masing setengah butir ekstasi.
Setelah acara karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat jenis Riklona sebanyak dua butir kepada korban maupun ML. Dari tempat karaoke di Jakarta Utara, tersangka lantas membawa korban dan saksi-saksi lainnya menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, untuk menginap.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kondisi Fisik Menurun di Hotel Cengkareng (Kamis Dini Hari, 3/9)
Setibanya di hotel di Duri Kosambi, kondisi fisik S terlihat mengalami penurunan drastis. Korban tampak lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke area hotel. Ketika berada di depan pintu lift, korban bahkan sempat terjatuh akibat tubuhnya yang tidak lagi berdaya.
Melihat kondisi tersebut, petugas hotel menyediakan kursi roda guna membantu mengantarkan korban menuju kamar. Di dalam kamar hotel, ID bersama saksi sempat berusaha memberikan susu dan minuman elektrolit, namun korban hanya mampu menelan cairan tersebut dalam jumlah sangat sedikit sebelum beristirahat.
Korban Ditinggalkan Sekarat hingga Ditemukan Meninggal (Kamis Siang, 3/9)
Memasuki Kamis (3/9) pagi, tersangka ID bersama para saksi memutuskan keluar dari hotel dan meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar dengan alasan harus pergi bekerja. Saat ditinggalkan, korban masih terbaring dalam keadaan lemas dan tidak berdaya.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel mendatangi kamar korban untuk melakukan pengecekan rutin lantaran batas waktu keluar (check-out) telah terlewati. Saat pintu dibuka, petugas menemukan mahasiswi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Pihak manajemen hotel segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat kepolisian.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Hasil Autopsi dan Proses Hukum Tersangka
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sisa minuman elektrolit, 19 butir pil Riklona, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta riwayat percakapan aplikasi WhatsApp milik para saksi dan tersangka.
Hasil visum luar dan autopsi memastikan bahwa korban S meninggal dunia akibat intoksikasi kombinasi zat amfetamin dan metamfetamin. Pemeriksaan urine terhadap ID juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya memberikan narkotika kepada orang lain hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






