tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Kronologi Mahasiswi Tewas Usai Dicekoki Narkoba, Ditinggal saat Sekarat

Wulan WijayaDiterbitkan 11 Sep 2026 - 10.00 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kronologi Mahasiswi Tewas Usai Dicekoki Narkoba, Ditinggal saat Sekarat
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penyidik kepolisian menetapkan pria berinisial ID sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi berinisial S yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban meninggal dunia setelah mengonsumsi narkotika yang diberikan tersangka dalam rangkaian acara sejak Rabu (2/9) malam hingga Kamis (3/9).

Berikut adalah rangkaian kronologi peristiwa yang dihimpun penyidik berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, bukti rekaman CCTV, dan hasil autopsi medis.

Pesta Karaoke di PIK 2 dan Pembagian Narkotika (Rabu Malam, 2/9)

Peristiwa bermula pada Rabu (2/9) malam ketika ID mengajak korban S bersama sejumlah rekannya untuk berkumpul dan berkaraoke di kawasan PIK 2, Jakarta Utara. Tersangka diketahui telah mempersiapkan narkotika jenis pil ekstasi serta obat penenang Riklona sebelum acara dimulai.

Di lokasi karaoke, ID membawa korban dan seorang rekannya berinisial ML ke dalam toilet untuk menawarkan pil ekstasi. Meski korban sempat menolak, tersangka tetap memberikan masing-masing setengah butir ekstasi kepada korban dan ML. Beberapa jam kemudian saat sesi karaoke berlangsung, ID kembali mencekoki keduanya dengan tambahan masing-masing setengah butir ekstasi.

Setelah acara karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat jenis Riklona sebanyak dua butir kepada korban maupun ML. Dari tempat karaoke di Jakarta Utara, tersangka lantas membawa korban dan saksi-saksi lainnya menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, untuk menginap.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kondisi Fisik Menurun di Hotel Cengkareng (Kamis Dini Hari, 3/9)

Setibanya di hotel di Duri Kosambi, kondisi fisik S terlihat mengalami penurunan drastis. Korban tampak lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke area hotel. Ketika berada di depan pintu lift, korban bahkan sempat terjatuh akibat tubuhnya yang tidak lagi berdaya.

Melihat kondisi tersebut, petugas hotel menyediakan kursi roda guna membantu mengantarkan korban menuju kamar. Di dalam kamar hotel, ID bersama saksi sempat berusaha memberikan susu dan minuman elektrolit, namun korban hanya mampu menelan cairan tersebut dalam jumlah sangat sedikit sebelum beristirahat.

Korban Ditinggalkan Sekarat hingga Ditemukan Meninggal (Kamis Siang, 3/9)

Memasuki Kamis (3/9) pagi, tersangka ID bersama para saksi memutuskan keluar dari hotel dan meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar dengan alasan harus pergi bekerja. Saat ditinggalkan, korban masih terbaring dalam keadaan lemas dan tidak berdaya.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel mendatangi kamar korban untuk melakukan pengecekan rutin lantaran batas waktu keluar (check-out) telah terlewati. Saat pintu dibuka, petugas menemukan mahasiswi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Pihak manajemen hotel segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat kepolisian.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Hasil Autopsi dan Proses Hukum Tersangka

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sisa minuman elektrolit, 19 butir pil Riklona, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta riwayat percakapan aplikasi WhatsApp milik para saksi dan tersangka.

Hasil visum luar dan autopsi memastikan bahwa korban S meninggal dunia akibat intoksikasi kombinasi zat amfetamin dan metamfetamin. Pemeriksaan urine terhadap ID juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba.

Atas perbuatannya memberikan narkotika kepada orang lain hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Narkoba

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap