Kuasa hukum Duta Palma membeberkan runtutan waktu transaksi komoditas crude palm oil (CPO) sebanyak 3.500 metrik ton (MT) antara PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Rangkaian peristiwa ini disampaikan Managing Partner Law Office Razhari & Co, R. Azhari, melalui surat hak jawab dan klarifikasi tertanggal 15 Agustus 2026 untuk membantah posisi JARR yang mengklaim diri sebagai pembeli beritikad baik.
Pihak Duta Palma menyoroti sejumlah dokumen administrasi, laporan kepolisian, serta jeda waktu pengiriman somasi hingga pelunasan pembayaran oleh emiten berkode saham JARR tersebut.
Maret 2025: Laporan Kepolisian dan Instruksi Pengiriman CPO
Rangkaian peristiwa bermula pada akhir kuartal I 2025 menyangkut pergerakan kargo kelapa sawit tersebut.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

- 27 Maret 2025: Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) kepolisian terbit terkait persoalan muatan CPO yang disengketakan.
- 28 Maret 2025: Sehari setelah STTLP terbit, PT Agrinas Palma Nusantara menerbitkan Shipping Instruction untuk mengirimkan 3.500 MT CPO kepada pihak Jhonlin.
April 2025: Pengiriman Somasi, Penerimaan Kargo, dan Pelunasan Pembayaran
Memasuki April 2025, kuasa hukum Duta Palma mulai melayangkan teguran hukum sebelum proses serah terima dan pembayaran barang diselesaikan oleh JARR.
- 11 April 2025: Kuasa hukum Duta Palma mengirimkan somasi yang melampirkan berkas STTLP tertanggal 27 Maret 2025. Surat teguran ini ditujukan kepada Kepala KSOP Batulicin dan Direktur Utama PT Jhonlin Agro Mandiri. Pihak Duta Palma mencatat bahwa somasi tersebut dialamatkan ke Direktur Utama PT Jhonlin Agro Mandiri, bukan secara langsung kepada Direktur Utama JARR.
- 14 April 2025: Kepala KSOP Batulicin menyampaikan tanggapan resmi atas surat somasi yang diterimanya.
- 15 April 2025: JARR menyatakan telah menerima pengiriman kargo CPO di fasilitas mereka.
- 16 April 2025: Berdasarkan bukti tanda terima pengiriman milik kuasa hukum Duta Palma, surat somasi tercatat sampai di tujuan pada pukul 09.00 WIB. Pada tanggal yang sama, APN menerbitkan tagihan atau invoice tahap II kepada pembeli.
- 23 April 2025: JARR melakukan pelunasan transaksi pembelian CPO. Pihak Duta Palma menyoroti adanya rentang waktu tujuh hari antara sampainya somasi pada 16 April dan eksekusi pembayaran akhir pada 23 April.
Sanggahan dan Penjelasan JARR di Bursa Efek Indonesia
Kronologi yang dipaparkan kuasa hukum Duta Palma berbeda dengan klarifikasi yang disampaikan manajemen JARR kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Agustus 2026.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Dalam keterbukaan informasi pada 6 Agustus 2026, manajemen JARR mengakui pernah menerima somasi dari Law Office Razhari & Co, namun perseroan tidak memberikan respons lantaran memandang pokok perkara merupakan hubungan hukum internal antara Agrinas dan Duta Palma.
Selanjutnya pada 12 Agustus 2026, JARR kembali menjelaskan kepada BEI bahwa saat menerima volume 3.498,150 MT CPO serta melakukan pembayaran kepada Agrinas, perseroan sama sekali tidak mengetahui adanya klaim keberatan Duta Palma, pelaporan kepolisian, somasi, maupun kendala operasional di pelabuhan. JARR menyatakan baru mengetahui adanya keberatan resmi setelah seluruh proses penerimaan barang dan pembayaran tuntas, yaitu saat menerima surat konfirmasi dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tertanggal 17 Juni 2025 serta rangkaian tiga surat somasi dari kuasa hukum Duta Palma pada rentang Mei hingga Juni 2026.






