Peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang perempuan bernama Muzalipah berusia 52 tahun di sebuah tempat kos telah ditangani secara cepat oleh pihak kepolisian. Kasus pembunuhan ini terjadi di kawasan Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan memicu respons langsung dari penegak hukum setempat. Pelaku utama dalam tindak kejahatan ini adalah seorang pria berinisial E, yang diketahui memiliki hubungan asmara sebagai kekasih dari korban. Pihak berwenang telah melakukan serangkaian tindakan hukum yang terukur, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, hingga penangkapan pelaku yang sempat berusaha melarikan diri saat disergap. Berikut adalah rincian pertanyaan dan jawaban mengenai kronologi kejadian, proses penemuan korban, serta tindakan tegas kepolisian berdasarkan fakta penyelidikan di lapangan.








