Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berjanji untuk bersikap kooperatif dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa sikap kooperatif kliennya telah dibuktikan secara langsung melalui kehadirannya dalam agenda pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Selasa (8/9). Febrie tetap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut meski pihak kuasa hukum sempat merasa heran terkait penggunaan surat penetapan tersangka dari instansi lain sebagai dasar proses tersebut.
Febri Diansyah menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, Febrie telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pihak kuasa hukum juga memastikan bahwa Febrie siap untuk kembali hadir memenuhi panggilan berikutnya apabila tim penyidik Kejagung masih membutuhkan keterangan tambahan.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejagung berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai sebesar Rp543 miliar di sebuah rumah yang berlokasi di Sentul. Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama menjalankan tugas di lingkungan Kejaksaan.
Dalam perkembangan perkara ini, Kejagung turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka karena diduga terlibat dan turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. Kedua tersangka baru tersebut adalah Nurman Herin (NH) yang berasal dari pihak swasta serta Don Ritto (DR) yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat mengajukan perlawanan hukum melalui dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dan penanganan kasus ini. Namun, kedua permohonan praperadilan tersebut telah resmi ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.






