tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tegaskan Kesiapan Bersikap Kooperatif dalam Kasus TPPU

Sri NugrohoDiterbitkan 9 Sep 2026 - 01.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tegaskan Kesiapan Bersikap Kooperatif dalam Kasus TPPU
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berjanji untuk bersikap kooperatif dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa sikap kooperatif kliennya telah dibuktikan secara langsung melalui kehadirannya dalam agenda pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Selasa (8/9). Febrie tetap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut meski pihak kuasa hukum sempat merasa heran terkait penggunaan surat penetapan tersangka dari instansi lain sebagai dasar proses tersebut.

Febri Diansyah menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, Febrie telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pihak kuasa hukum juga memastikan bahwa Febrie siap untuk kembali hadir memenuhi panggilan berikutnya apabila tim penyidik Kejagung masih membutuhkan keterangan tambahan.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejagung berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai sebesar Rp543 miliar di sebuah rumah yang berlokasi di Sentul. Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama menjalankan tugas di lingkungan Kejaksaan.

Dalam perkembangan perkara ini, Kejagung turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka karena diduga terlibat dan turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. Kedua tersangka baru tersebut adalah Nurman Herin (NH) yang berasal dari pihak swasta serta Don Ritto (DR) yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat mengajukan perlawanan hukum melalui dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dan penanganan kasus ini. Namun, kedua permohonan praperadilan tersebut telah resmi ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungTPPUFebrie AdriansyahFebri Diansyah

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap