Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan tersebut menuai keheranan dan kritik dari tim kuasa hukum pemohon yang menilai adanya kejanggalan dalam pertimbangan hakim.
Dalam sidang pembacaan amar putusan pada Jumat, 28 Agustus 2026, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa status penetapan tersangka serta tindakan penahanan terhadap Febrie oleh tim 9 Kejaksaan Agung sah secara hukum. Hakim menilai surat penetapan tersangka bernomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 telah mencantumkan rangkaian perbuatan dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Terkait pengujian tempus maupun pemenuhan unsur pidana, hakim berpendapat hal itu sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang bukan wewenang praperadilan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai amar putusan pengadilan menciptakan sebuah paradoks prosedural. Menurutnya, hakim sempat melihat adanya ketidakcermatan serta kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan, namun kesimpulan akhirnya justru berbeda dan tetap menolak gugatan pemohon.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Firman menegaskan bahwa permohonan praperadilan kliennya tidak hanya menyoroti penetapan tersangka semata, melainkan juga menyangkut keabsahan berbagai upaya paksa yang dilakukan penyidik. Ia mempertanyakan langkah penegak hukum yang dinilai masih mempertahankan praktik-praktik lama di tengah berlakunya KUHP baru, KUHAP baru, dan undang-undang penyesuaian pidana baru.
Dalam argumennya, Firman menyinggung doktrin hukum exclusionary rules, di mana alat bukti yang diperoleh secara tidak sah atau cacat prosedur diibaratkan berasal dari pohon beracun yang menghasilkan buah beracun, sehingga tidak boleh dijadikan dasar dalam sistem peradilan pidana.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Menyikapi penolakan praperadilan ini, pihak kuasa hukum membuka peluang untuk melakukan pengujian lanjutan secara akademis melalui mekanisme eksaminasi publik guna menelaah keabsahan bukti serta proses penanganan perkara tersebut secara menyeluruh.






