tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

Retno PurwantoDiterbitkan 28 Agu 2026 - 22.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan tersebut menuai keheranan dan kritik dari tim kuasa hukum pemohon yang menilai adanya kejanggalan dalam pertimbangan hakim.

Dalam sidang pembacaan amar putusan pada Jumat, 28 Agustus 2026, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa status penetapan tersangka serta tindakan penahanan terhadap Febrie oleh tim 9 Kejaksaan Agung sah secara hukum. Hakim menilai surat penetapan tersangka bernomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 telah mencantumkan rangkaian perbuatan dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Terkait pengujian tempus maupun pemenuhan unsur pidana, hakim berpendapat hal itu sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang bukan wewenang praperadilan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai amar putusan pengadilan menciptakan sebuah paradoks prosedural. Menurutnya, hakim sempat melihat adanya ketidakcermatan serta kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan, namun kesimpulan akhirnya justru berbeda dan tetap menolak gugatan pemohon.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Firman menegaskan bahwa permohonan praperadilan kliennya tidak hanya menyoroti penetapan tersangka semata, melainkan juga menyangkut keabsahan berbagai upaya paksa yang dilakukan penyidik. Ia mempertanyakan langkah penegak hukum yang dinilai masih mempertahankan praktik-praktik lama di tengah berlakunya KUHP baru, KUHAP baru, dan undang-undang penyesuaian pidana baru.

Dalam argumennya, Firman menyinggung doktrin hukum exclusionary rules, di mana alat bukti yang diperoleh secara tidak sah atau cacat prosedur diibaratkan berasal dari pohon beracun yang menghasilkan buah beracun, sehingga tidak boleh dijadikan dasar dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Menyikapi penolakan praperadilan ini, pihak kuasa hukum membuka peluang untuk melakukan pengujian lanjutan secara akademis melalui mekanisme eksaminasi publik guna menelaah keabsahan bukti serta proses penanganan perkara tersebut secara menyeluruh.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanKejaksaan AgungTPPUFebrie Adriansyah

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap