Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah keras dugaan penerimaan dana sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Tudingan aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut dinilai bersumber dari pembacaan pertimbangan hakim praperadilan yang sepotong-sepotong.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijadikan bukti di persidangan menunjukkan alur komunikasi yang berbeda. Dalam BAP tersebut, Tan Kian awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Lucy, sosok yang ditegaskan tidak dikenal sama sekali oleh Febrie.
Lucy disebut menyampaikan kepada Tan Kian mengenai adanya perkara berjalan yang berpotensi menjadikannya tersangka apabila persoalan tersebut tidak diurus. Komunikasi tersebut kemudian berlanjut antara Tan Kian dengan Fery Hongkiriwang atau yang dikenal sebagai Fery Boboho.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Berdasarkan keterangan BAP yang dipaparkan tim hukum, penyerahan uang oleh Tan Kian dilakukan secara langsung kepada Fery, bukan kepada Febrie. Selain itu, dokumen BAP mencatat pernyataan Tan Kian bahwa uang tersebut ditujukan untuk empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung secara umum.
Pertimbangan Hakim dan Temuan Penyidik
Dugaan aliran dana ini sebelumnya dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dalam sidang putusan pada Kamis (27/8). Hakim memaparkan bahwa penyidik menerima keterangan dari Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam bentuk Dolar Singapura senilai ekuivalen sekitar Rp40 miliar kepada Febrie, terkait penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
Penyidik menyatakan keterangan perihal permintaan dan penyerahan dana tersebut telah diperkuat dengan surat dokumen serta data transaksi dan komunikasi yang saling bersesuaian.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di wilayah Sentul. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan pencucian uang itu dilakukan Febrie selama menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan.
Selain Febrie, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka lain yang diduga turut serta dalam perkara TPPU ini, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara bernama Don Ritto (DR). Menanggapi proses hukum tersebut, kubu Febrie sempat melayangkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun seluruh permohonan tersebut diputus ditolak oleh hakim tunggal.






