tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Kubu Febrie Bantah Terima Uang Rp40 M dari Pengusaha Tan Kian

Wulan WijayaDiterbitkan 4 Sep 2026 - 00.24 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Bantah Terima Uang Rp40 M dari Pengusaha Tan Kian
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah keras dugaan penerimaan dana sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Tudingan aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut dinilai bersumber dari pembacaan pertimbangan hakim praperadilan yang sepotong-sepotong.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijadikan bukti di persidangan menunjukkan alur komunikasi yang berbeda. Dalam BAP tersebut, Tan Kian awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Lucy, sosok yang ditegaskan tidak dikenal sama sekali oleh Febrie.

Lucy disebut menyampaikan kepada Tan Kian mengenai adanya perkara berjalan yang berpotensi menjadikannya tersangka apabila persoalan tersebut tidak diurus. Komunikasi tersebut kemudian berlanjut antara Tan Kian dengan Fery Hongkiriwang atau yang dikenal sebagai Fery Boboho.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Berdasarkan keterangan BAP yang dipaparkan tim hukum, penyerahan uang oleh Tan Kian dilakukan secara langsung kepada Fery, bukan kepada Febrie. Selain itu, dokumen BAP mencatat pernyataan Tan Kian bahwa uang tersebut ditujukan untuk empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung secara umum.

Pertimbangan Hakim dan Temuan Penyidik

Dugaan aliran dana ini sebelumnya dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dalam sidang putusan pada Kamis (27/8). Hakim memaparkan bahwa penyidik menerima keterangan dari Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam bentuk Dolar Singapura senilai ekuivalen sekitar Rp40 miliar kepada Febrie, terkait penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Penyidik menyatakan keterangan perihal permintaan dan penyerahan dana tersebut telah diperkuat dengan surat dokumen serta data transaksi dan komunikasi yang saling bersesuaian.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di wilayah Sentul. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan pencucian uang itu dilakukan Febrie selama menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan.

Selain Febrie, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka lain yang diduga turut serta dalam perkara TPPU ini, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara bernama Don Ritto (DR). Menanggapi proses hukum tersebut, kubu Febrie sempat melayangkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun seluruh permohonan tersebut diputus ditolak oleh hakim tunggal.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungTPPUFebrie AdriansyahTan Kian

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap