Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan Tim 9 Kejaksaan Agung pada Selasa (8/9). Pemanggilan ini merupakan agenda pemeriksaan perdana terhadap Febrie dengan status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa surat panggilan resmi dari Tim 9 Kejagung merujuk pada penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kortas Tipidkor Polri, serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026 dan 135/Pid.Pra/2026.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Pihak kuasa hukum menilai rujukan tersebut tidak lazim. Febri Diansyah menyatakan baru kali ini pihaknya mendapati surat pemanggilan pemeriksaan tersangka dari satu lembaga penegak hukum yang mendasarkan alasannya pada penetapan tersangka dari instansi lain dan putusan praperadilan. Kendati demikian, tim hukum menegaskan Febrie tetap akan bersikap kooperatif untuk hadir dan menjalani proses pemeriksaan yang dijadwalkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU berkaitan dengan temuan aset berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah kediaman di Sentul. Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut terjadi saat Febrie menjalankan tugas sebagai jaksa maupun ketika mengemban jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Selain Febrie, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka lain atas dugaan turut serta dalam pencucian uang, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan seorang advokat Don Ritto (DR). Sementara itu, langkah hukum perlawanan melalui dua permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah diputus penolakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan.






