Tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara terbuka mendorong hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan praperadilan yang adil dan objektif. Permohonan ini ditegaskan setelah tim kuasa hukum resmi menyerahkan berkas kesimpulan perkara pada Senin, 24 Agustus.
Langkah hukum tersebut ditempuh guna menguji keabsahan proses formal penahanan yang dijalankan Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah.
Mengapa Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil?
Permintaan putusan yang adil disuarakan oleh penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Pihak pemohon menekankan bahwa mekanisme praperadilan merupakan hak konstitusional tersangka untuk menguji kepatuhan aparat penegak hukum terhadap aspek hukum acara (prosedural).
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Pengujian ini berfokus murni pada tata cara dan legalitas tindakan penahanan, bukan pembuktian materiil atas substansi perkara pokok tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.
Apa Saja Isi Petitum yang Diajukan Pihak Pemohon?
Dalam gugatannya di PN Jakarta Selatan, tim kuasa hukum mengajukan beberapa tuntutan utama dalam petitum praperadilan:
- Meminta hakim tunggal membatalkan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah.
- Meminta hakim menyatakan bahwa surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejagung tidak sah secara hukum.
- Menyatakan surat perintah penahanan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi tersangka.
Surat Penahanan Mana yang Menjadi Objek Gugatan?
Dokumen spesifik yang dipersoalkan keabsahannya dalam persidangan praperadilan ini adalah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026. Surat penetapan penahanan tersebut diterbitkan oleh pihak Kejaksaan Agung tertanggal 24 Juli 2026.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Kubu pemohon memandang penerbitan surat perintah tersebut memuat cacat prosedural sehingga perlu diuji dan dibatalkan lewat putusan pengadilan.
Apakah Putusan Praperadilan Ini Menggugurkan Perkara Pokok?
Kubu Febrie Adriansyah menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak bertujuan untuk menghentikan pengusutan substansi perkara. Jika hakim tunggal nantinya mengabulkan permohonan praperadilan dan membatalkan status penahanan, putusan tersebut tidak serta-merta menggugurkan atau menghilangkan perkara pokok dugaan TPPU yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung. Fokus praperadilan semata-mata mengoreksi kepatuhan prosedural penegakan hukum dalam penahanan tersangka.






