tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil

Andi SompaDiterbitkan 25 Agu 2026 - 01.11 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara terbuka mendorong hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan praperadilan yang adil dan objektif. Permohonan ini ditegaskan setelah tim kuasa hukum resmi menyerahkan berkas kesimpulan perkara pada Senin, 24 Agustus.

Langkah hukum tersebut ditempuh guna menguji keabsahan proses formal penahanan yang dijalankan Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah.

Mengapa Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil?

Permintaan putusan yang adil disuarakan oleh penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Pihak pemohon menekankan bahwa mekanisme praperadilan merupakan hak konstitusional tersangka untuk menguji kepatuhan aparat penegak hukum terhadap aspek hukum acara (prosedural).

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Pengujian ini berfokus murni pada tata cara dan legalitas tindakan penahanan, bukan pembuktian materiil atas substansi perkara pokok tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Apa Saja Isi Petitum yang Diajukan Pihak Pemohon?

Dalam gugatannya di PN Jakarta Selatan, tim kuasa hukum mengajukan beberapa tuntutan utama dalam petitum praperadilan:

  • Meminta hakim tunggal membatalkan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah.
  • Meminta hakim menyatakan bahwa surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejagung tidak sah secara hukum.
  • Menyatakan surat perintah penahanan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi tersangka.

Surat Penahanan Mana yang Menjadi Objek Gugatan?

Dokumen spesifik yang dipersoalkan keabsahannya dalam persidangan praperadilan ini adalah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026. Surat penetapan penahanan tersebut diterbitkan oleh pihak Kejaksaan Agung tertanggal 24 Juli 2026.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Kubu pemohon memandang penerbitan surat perintah tersebut memuat cacat prosedural sehingga perlu diuji dan dibatalkan lewat putusan pengadilan.

Apakah Putusan Praperadilan Ini Menggugurkan Perkara Pokok?

Kubu Febrie Adriansyah menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak bertujuan untuk menghentikan pengusutan substansi perkara. Jika hakim tunggal nantinya mengabulkan permohonan praperadilan dan membatalkan status penahanan, putusan tersebut tidak serta-merta menggugurkan atau menghilangkan perkara pokok dugaan TPPU yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung. Fokus praperadilan semata-mata mengoreksi kepatuhan prosedural penegakan hukum dalam penahanan tersangka.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanFebrie AdriansyahFebri DiansyahPN Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap