Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Menyikapi putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tersebut, tim kuasa hukum Febrie meminta publik untuk tidak hanya melihat amar putusan, melainkan turut mencermati alasan serta pertimbangan hukum yang disampaikan oleh hakim.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8). Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap Febrie Adriansyah dinyatakan sah. Hakim menilai rangkaian tindakan yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan telah berjalan sesuai prosedur.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Richard Edwin Basoeki menyatakan tidak menemukan keadaan bahwa perkara tersebut tiba-tiba muncul pada 6 Juli 2026 tanpa adanya proses pendahulu. Berdasarkan fakta di persidangan, terdapat rangkaian penyelidikan serta gelar perkara yang telah dilaksanakan jauh sebelum tindakan penggeledahan terhadap Febrie dilakukan.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Selain itu, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan, hakim menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menentukan batas waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik dapat melaksanakan tindakan penggeledahan.
Menanggapi penolakan tersebut, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan yang telah dibacakan oleh hakim, kendati tim hukum memiliki sejumlah catatan atas pertimbangan hukum di dalamnya. Febri menjelaskan bahwa langkah praperadilan yang mereka tempuh pada dasarnya dimaksudkan untuk mengoreksi, meluruskan, maupun mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Febri pun secara khusus menggarisbawahi pertimbangan hakim terkait aspek administratif penyidikan. "Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan," ujar Febri usai persidangan.






