tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Kubu Febrie Nilai Hakim Praperadilan Ragu Beri Putusan Kasus TPPU

Lidya RumbayanDiterbitkan 29 Agu 2026 - 00.45 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Nilai Hakim Praperadilan Ragu Beri Putusan Kasus TPPU
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyoroti putusan praperadilan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Kuasa hukum Febrie menilai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersikap ragu-ragu saat membacakan pertimbangan penolakan permohonan tersebut.

Kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia, menyatakan putusan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengesampingkan penerapan prinsip hak konstitusional tersangka atau Miranda Rules. Prinsip ini mencakup hak tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan tertentu dan hak untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum selama proses hukum berjalan.

Alvon berpendapat bahwa pemberitahuan hak-hak tersebut oleh aparat penegak hukum bersifat mutlak. Apabila peringatan atau hak konstitusional tersebut tidak diucapkan kepada pihak yang diperiksa, tindakan tersebut semestinya menjadi dasar batalnya proses hukum yang berjalan.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa catatan prosedural yang dipersoalkan pihak Febrie hanyalah persoalan administrasi. Hakim menilai hal itu bukan masalah mendasar yang dapat membatalkan keabsahan proses hukum.

Menanggapi pandangan hakim, Alvon mengaitkan pertimbangan tersebut dengan asas in dubio pro reo. Menurutnya, ketika terdapat keraguan atau pertimbangan yang mengambang terkait pemenuhan prosedur, keraguan itu seharusnya ditafsirkan untuk menguntungkan posisi pihak tersangka atau terdakwa.

Pertimbangan PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung. Melalui putusan tersebut, pengadilan menyatakan penetapan tersangka kasus TPPU oleh Tim 9 serta tindakan penahanan terhadap Febrie sah secara hukum.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Dalam amar pertimbangannya, hakim merujuk pada Surat Penetapan Tersangka TPPU Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Dokumen tersebut dinilai telah memuat uraian rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan Febrie sepanjang rentang waktu 2018 hingga 2026.

Hakim Edwin menegaskan bahwa pembuktian mendalam mengenai rentang waktu kejadian (tempus) serta pemenuhan unsur-unsur pidana merupakan bagian dari materi pokok perkara. Dengan demikian, pengujian substansi tersebut berada di luar kewenangan dan ruang lingkup sidang praperadilan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanKejaksaan AgungFebrie AdriansyahPN Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap