Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyoroti putusan praperadilan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Kuasa hukum Febrie menilai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersikap ragu-ragu saat membacakan pertimbangan penolakan permohonan tersebut.
Kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia, menyatakan putusan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengesampingkan penerapan prinsip hak konstitusional tersangka atau Miranda Rules. Prinsip ini mencakup hak tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan tertentu dan hak untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum selama proses hukum berjalan.
Alvon berpendapat bahwa pemberitahuan hak-hak tersebut oleh aparat penegak hukum bersifat mutlak. Apabila peringatan atau hak konstitusional tersebut tidak diucapkan kepada pihak yang diperiksa, tindakan tersebut semestinya menjadi dasar batalnya proses hukum yang berjalan.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa catatan prosedural yang dipersoalkan pihak Febrie hanyalah persoalan administrasi. Hakim menilai hal itu bukan masalah mendasar yang dapat membatalkan keabsahan proses hukum.
Menanggapi pandangan hakim, Alvon mengaitkan pertimbangan tersebut dengan asas in dubio pro reo. Menurutnya, ketika terdapat keraguan atau pertimbangan yang mengambang terkait pemenuhan prosedur, keraguan itu seharusnya ditafsirkan untuk menguntungkan posisi pihak tersangka atau terdakwa.
Pertimbangan PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung. Melalui putusan tersebut, pengadilan menyatakan penetapan tersangka kasus TPPU oleh Tim 9 serta tindakan penahanan terhadap Febrie sah secara hukum.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Dalam amar pertimbangannya, hakim merujuk pada Surat Penetapan Tersangka TPPU Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Dokumen tersebut dinilai telah memuat uraian rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan Febrie sepanjang rentang waktu 2018 hingga 2026.
Hakim Edwin menegaskan bahwa pembuktian mendalam mengenai rentang waktu kejadian (tempus) serta pemenuhan unsur-unsur pidana merupakan bagian dari materi pokok perkara. Dengan demikian, pengujian substansi tersebut berada di luar kewenangan dan ruang lingkup sidang praperadilan.






