Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menilai rangkaian proses hukum perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya melanggar prinsip due process of law serta mengabaikan keadilan prosedural.
Penilaian tersebut diutarakan kuasa hukum Febrie, Alfons Kurnia, seusai menghadiri agenda sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (26/8). Menurut Alfons, langkah penyidikan yang berjalan menunjukkan adanya pengabaian hak-hak dasar pemohon, terutama pada aspek penahanan dan pemenuhan hak atas peradilan yang adil (fair trial).
Alfons menyoroti penetapan status tersangka terhadap Febrie yang dinilainya tidak memenuhi ketentuan regulasi internal kejaksaan. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki legalitas wewenang formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja). Menurutnya, pihak yang tidak memegang kewenangan yang sah secara hukum tidak dapat secara sepihak menetapkan status hukum seseorang menjadi tersangka.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Selain persoalan penetapan tersangka, tim hukum Febrie mengkritisi dasar pertimbangan penyidik dalam memutuskan tindakan penahanan. Alfons mempertanyakan pemenuhan syarat subjektif maupun objektif yang digunakan oleh penyidik. Ia menilai alasan seperti kekhawatiran melarikan diri atau risiko perusakan dan penghilangan barang bukti seharusnya diuji secara mendalam dan terukur sebelum tindakan penahanan diterapkan.
Dalam argumentasinya, Alfons mengingatkan bahwa penegakan hukum dalam kerangka fair trial harus mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan asas peradilan yang adil, bukan sekadar bertumpu pada pendekatan crime control. Karena itu, pihaknya meminta hakim tunggal praperadilan di PN Jaksel untuk mempertimbangkan seluruh catatan dugaan pelanggaran prosedur tersebut sebelum menjatuhkan putusan perkara.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Sebelumnya, Tim Hukum Kejaksaan Agung selaku pihak termohon telah memaparkan landasan hukum penahanan Febrie pada persidangan praperadilan yang digelar Kamis (20/8). Kejagung menyatakan langkah penahanan diambil lantaran keterangan yang disampaikan Febrie selama proses pemeriksaan penyidikan dinilai tidak bersesuaian dengan fakta-fakta yang ditemukan dan dikonfirmasi oleh Tim 9.






