tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Kubu Febrie Nilai Kasus Korupsi TPPU Langgar Prinsip Fair Trial

Lidya RumbayanDiterbitkan 27 Agu 2026 - 00.28 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Nilai Kasus Korupsi TPPU Langgar Prinsip Fair Trial
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menilai rangkaian proses hukum perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya melanggar prinsip due process of law serta mengabaikan keadilan prosedural.

Penilaian tersebut diutarakan kuasa hukum Febrie, Alfons Kurnia, seusai menghadiri agenda sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (26/8). Menurut Alfons, langkah penyidikan yang berjalan menunjukkan adanya pengabaian hak-hak dasar pemohon, terutama pada aspek penahanan dan pemenuhan hak atas peradilan yang adil (fair trial).

Alfons menyoroti penetapan status tersangka terhadap Febrie yang dinilainya tidak memenuhi ketentuan regulasi internal kejaksaan. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki legalitas wewenang formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja). Menurutnya, pihak yang tidak memegang kewenangan yang sah secara hukum tidak dapat secara sepihak menetapkan status hukum seseorang menjadi tersangka.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Selain persoalan penetapan tersangka, tim hukum Febrie mengkritisi dasar pertimbangan penyidik dalam memutuskan tindakan penahanan. Alfons mempertanyakan pemenuhan syarat subjektif maupun objektif yang digunakan oleh penyidik. Ia menilai alasan seperti kekhawatiran melarikan diri atau risiko perusakan dan penghilangan barang bukti seharusnya diuji secara mendalam dan terukur sebelum tindakan penahanan diterapkan.

Dalam argumentasinya, Alfons mengingatkan bahwa penegakan hukum dalam kerangka fair trial harus mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan asas peradilan yang adil, bukan sekadar bertumpu pada pendekatan crime control. Karena itu, pihaknya meminta hakim tunggal praperadilan di PN Jaksel untuk mempertimbangkan seluruh catatan dugaan pelanggaran prosedur tersebut sebelum menjatuhkan putusan perkara.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Sebelumnya, Tim Hukum Kejaksaan Agung selaku pihak termohon telah memaparkan landasan hukum penahanan Febrie pada persidangan praperadilan yang digelar Kamis (20/8). Kejagung menyatakan langkah penahanan diambil lantaran keterangan yang disampaikan Febrie selama proses pemeriksaan penyidikan dinilai tidak bersesuaian dengan fakta-fakta yang ditemukan dan dikonfirmasi oleh Tim 9.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanKejaksaan AgungFebrie Adriansyah

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap