tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Kubu Yaqut, Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dibangun dari Jabatan Menag

Retno PurwantoDiterbitkan 2 Sep 2026 - 11.02 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Yaqut, Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dibangun dari Jabatan Menag
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tidak dapat dibebankan semata-mata karena posisi Yaqut sebagai Menteri Agama. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembacaan nota pembuka perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kubu Yaqut menyatakan bahwa strategi pembelaan mereka ditujukan untuk menguji kemampuan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam membuktikan unsur perbuatan konkret, kesengajaan, dan kerja sama sadar yang dituduhkan kepada mantan Menag era Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

Uji Pembuktian Penyertaan dan Hubungan Struktural

Dalam dokumen pembelaannya, tim hukum menegaskan bahwa hubungan struktural dalam kementerian tidak dapat disamakan dengan hubungan penyertaan tindak pidana. Tanggung jawab pidana menteri dinilai tidak boleh ditegakkan atas dasar asumsi atau pertanggungjawaban jabatan secara mutlak atas perbuatan yang dilakukan pejabat maupun staf kementerian.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Kubu Yaqut menjabarkan sedikitnya lima syarat kumulatif yang wajib dibuktikan oleh penuntut umum terkait penyertaan pidana, yakni: - Yaqut mengetahui adanya rencana tindak pidana. - Yaqut mengetahui tindakan konkret yang dilakukan. - Yaqut menyetujui atau menghendaki tindakan tersebut. - Yaqut memberikan kontribusi dalam perbuatan itu. - Yaqut menyadari bahwa kontribusi yang diberikan merupakan bagian dari pelaksanaan tindak pidana.

Selain aspek penyertaan, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar tuduhan aliran dana yang dialamatkan kepada Yaqut senilai US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 berdasarkan acuan kurs Rp17.800 per dolar AS. Pihak pembela menuntut penuntut umum menjabarkan secara rinci identitas pemberi, waktu dan lokasi penyerahan, metode pemberian, hingga pihak yang secara faktual menerima dana tersebut.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Konstruksi Dakwaan dan Kerugian Negara

Perkara ini bermula dari dakwaan JPU KPK yang menduga adanya perbuatan melawan hukum terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41. Angka kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).

Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex); Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Praktik tersebut juga diduga turut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPengadilan TipikorYaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap