Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tidak dapat dibebankan semata-mata karena posisi Yaqut sebagai Menteri Agama. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembacaan nota pembuka perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kubu Yaqut menyatakan bahwa strategi pembelaan mereka ditujukan untuk menguji kemampuan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam membuktikan unsur perbuatan konkret, kesengajaan, dan kerja sama sadar yang dituduhkan kepada mantan Menag era Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
Uji Pembuktian Penyertaan dan Hubungan Struktural
Dalam dokumen pembelaannya, tim hukum menegaskan bahwa hubungan struktural dalam kementerian tidak dapat disamakan dengan hubungan penyertaan tindak pidana. Tanggung jawab pidana menteri dinilai tidak boleh ditegakkan atas dasar asumsi atau pertanggungjawaban jabatan secara mutlak atas perbuatan yang dilakukan pejabat maupun staf kementerian.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Kubu Yaqut menjabarkan sedikitnya lima syarat kumulatif yang wajib dibuktikan oleh penuntut umum terkait penyertaan pidana, yakni: - Yaqut mengetahui adanya rencana tindak pidana. - Yaqut mengetahui tindakan konkret yang dilakukan. - Yaqut menyetujui atau menghendaki tindakan tersebut. - Yaqut memberikan kontribusi dalam perbuatan itu. - Yaqut menyadari bahwa kontribusi yang diberikan merupakan bagian dari pelaksanaan tindak pidana.
Selain aspek penyertaan, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar tuduhan aliran dana yang dialamatkan kepada Yaqut senilai US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 berdasarkan acuan kurs Rp17.800 per dolar AS. Pihak pembela menuntut penuntut umum menjabarkan secara rinci identitas pemberi, waktu dan lokasi penyerahan, metode pemberian, hingga pihak yang secara faktual menerima dana tersebut.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Konstruksi Dakwaan dan Kerugian Negara
Perkara ini bermula dari dakwaan JPU KPK yang menduga adanya perbuatan melawan hukum terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41. Angka kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).
Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex); Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Praktik tersebut juga diduga turut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).






