Aparat Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial TE terkait peredaran gelap narkotika di Kalideres, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram beserta ribuan butir pil ekstasi.
Operasi penangkapan berlangsung di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kalideres, pada Selasa (4/8/2026) sore. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menyampaikan bahwa tindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Total narkotika yang disita meliputi 1,19 kilogram sabu, 4.137 butir tablet ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, serta 227 gram ganja. Petugas juga mendapati uang tunai senilai 831 Ringgit Malaysia di dalam tas milik tersangka.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain narkotika dan mata uang asing, aparat mengamankan perlengkapan operasional tersangka, di antaranya tiga unit timbangan elektrik, bungkus teh Cina yang dipakai untuk menyamarkan sabu, buku catatan alur penjualan, empat unit ponsel, dan sebuah tas hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TE mengaku memperoleh pasokan barang terlarang itu dari seseorang berinisial A. Transaksi antarkeduanya dilakukan secara tatap muka langsung, sedangkan penyelesaian pembayaran dikirimkan melalui transfer rekening bank.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pihak kepolisian kini menetapkan A ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih luas. Sementara itu, TE telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.






