Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan dua orang pelaku ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan status DPO ini berkaitan erat dengan penanganan kasus peredaran narkoba yang terjadi di kelab malam Five Stars di Denpasar, Bali. Pihak kepolisian mengambil langkah tegas ini untuk memburu para pelaku yang diduga kuat bertanggung jawab atas peredaran barang terlarang tersebut. Salah satu orang yang dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang tersebut diketahui merupakan pemilik dari kelab malam Five Stars itu sendiri, sementara satu orang lainnya merupakan rekannya yang juga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di lokasi yang sama.
Kasus peredaran narkoba ini berhasil diungkap setelah Bareskrim Polri melakukan tindakan penggerebekan secara langsung. Petugas kepolisian membongkar peredaran narkoba di kelab malam bernama Five Star di wilayah Denpasar, Bali, pada hari Jumat (7/8) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas dari tim gabungan bertindak cepat dan berhasil mengamankan sebanyak 53 orang. Puluhan orang yang diamankan tersebut terdiri dari individu yang berstatus sebagai tersangka dan juga saksi. Selain mengamankan puluhan orang, petugas tim gabungan juga menyita berbagai jenis barang bukti narkoba yang ditemukan di lokasi kelab malam.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

DPO pertama yang ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri adalah Tony Budiarto, yang juga dikenal dengan nama alias Koko Tony. Tony Budiarto merupakan owner atau pemilik dari kelab malam Five Stars yang menjadi lokasi peredaran narkoba tersebut. Kepolisian telah merilis ciri-ciri fisik khusus dari Tony Budiarto untuk membantu masyarakat dalam mengenali dan melaporkan keberadaannya. Ciri-ciri fisik khusus dari pemilik kelab malam ini meliputi rambut hitam ikal, mata sipit, hidung besar, serta bentuk bibir yang tebal. Selain itu, ia juga diidentifikasi memiliki kulit berwarna putih, bentuk wajah yang bulat, dan perawakan badan yang gemuk.
Selain pemilik kelab, pihak kepolisian juga menetapkan DPO kedua atas nama Wahyu Sulistianto bin Hartanto, yang juga dikenal dengan nama panggilan Casper. Menurut catatan kepolisian, pekerjaan terakhir dari Wahyu Sulistianto alias Casper ini adalah sebagai seorang wiraswasta. Polisi juga merinci ciri-ciri fisik khusus dari Wahyu Sulistianto agar dapat diidentifikasi oleh publik. Ciri-ciri fisik dari Casper meliputi rambut hitam ikal, hidung besar, serta bentuk bibir yang tebal. Ciri fisik lain yang membedakannya dari DPO pertama adalah ia memiliki kulit berwarna sawo matang serta bentuk wajah yang oval.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Atas perbuatannya, kedua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang ini dijerat dengan pasal-pasal yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian sangat mengharapkan peran serta aktif dari masyarakat untuk membantu proses hukum ini. Jika ada masyarakat yang mengetahui informasi mengenai lokasi atau keberadaan kedua DPO ini, informasi tersebut dapat dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi penyidik/penyidik pembantu melalui nomor handphone 082272274949.






