Keterlambatan penyerahan unit properti oleh pengembang dapat berdampak langsung pada kondisi finansial serta rekam jejak kredit konsumen. Penundaan pembangunan hunian vertikal ini menjadi perhatian publik setelah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Danantara Indonesia turun tangan mengatasi sengketa antara pengembang dan pembeli. Para konsumen dari proyek LRT City Tebet, LRT City Ciracas, dan LRT City Cibubur menuntut pengembalian dana (refund) secara penuh karena unit yang telah dibeli tak kunjung diserahterimakan. Konsumen di LRT City Ciracas yang menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sejak 2019 belum menerima unit hingga 2026. Di lokasi lain, pembangunan LRT City Tebet terhenti sama sekali, sementara konsumen LRT City Cibubur yang mendatangi kantor pusat PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) hanya bertemu dengan petugas keamanan.
Dampak keterlambatan ini tidak hanya menahan dana konsumen, tetapi juga memengaruhi rekam jejak keuangan pribadi pada sistem perbankan. Seorang pembeli unit LRT City Tebet bernama Ajeng memutuskan menghentikan pembayaran setelah melihat pembangunan terhenti total di lokasi. Keputusan tersebut berlanjut pada penagihan ke tempat kerjanya hingga penurunan peringkat SLIK OJK miliknya ke level 5. Di sisi lain, Direktur Utama ADCP Indra Syahruzza Nasution dalam audiensi di Kantor Kementerian PKP Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026, menyatakan bahwa likuiditas ADCP tertekan berat dan arus kas operasional perusahaan hingga Juni 2026 tercatat minus sekitar Rp900 juta, sehingga pengembalian dana secara langsung ke konsumen menjadi sulit dilakukan.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Pemerintah bersama instansi terkait mengambil sejumlah tindakan untuk menangani pengaduan para pembeli unit LRT City. Menteri PKP Maruarar Sirait berencana mengusulkan audit investigasi terhadap ADCP kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menelaah potensi pelanggaran hukum. Pada saat bersamaan, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria memanggil manajemen PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) selaku induk perusahaan ADCP. Danantara mendorong ADHI untuk meningkatkan komunikasi dengan para penghuni serta memastikan pengelolaan kawasan dilakukan secara bertanggung jawab.
Bagi konsumen yang menghadapi kendala serupa dalam transaksi properti, penyelesaian masalah ini memberikan panduan langkah yang dapat ditempuh secara sistematis. Pertama, kumpulkan seluruh dokumen transaksi yang sah, termasuk berkas PPJB, bukti pembayaran yang telah disetorkan, serta catatan riwayat komunikasi dengan pihak pengembang. Kedua, konsultasikan dampak penghentian setoran dengan bank penyedia KPR guna menghindari risiko penagihan langsung dan penurunan kolektibilitas SLIK OJK menjadi level 5. Ketiga, sampaikan pengaduan secara resmi dan kolektif kepada kementerian teknis seperti Kementerian PKP jika pengembang terbukti sulit dihubungi di kantor pusatnya.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Proses pemulihan hak konsumen properti membutuhkan langkah terukur karena terkait dengan kondisi keuangan pengembang dan penegakan hukum. Konsumen perlu terus mengawal perkembangan proses audiensi dan audit resmi agar posisi tawar tetap kuat. Langkah intervensi dari Kementerian PKP yang mengusulkan audit BPK dan penelaahan oleh kejaksaan, serta instruksi Danantara kepada ADHI untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, menjadi acuan penting dalam menyelesaikan penundaan serah terima unit properti ini.






