tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Langkah Menghindari Penyitaan Barang Dagangan oleh DJKI demi Keamanan Bisnis Impor

Wahyu SuryaniDiterbitkan 7 Agu 2026 - 19.36 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Menghindari Penyitaan Barang Dagangan oleh DJKI demi Keamanan Bisnis Impor
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Penyitaan ribuan pasang sepatu di Kabupaten Tangerang menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha impor dan reseller di Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual telah menyita sebanyak 9.609 pasang sepatu serta 49 kotak kemasan. Tindakan tegas ini dilakukan karena seluruh barang tersebut diduga kuat menggunakan merek ASICS secara tanpa hak.

Kronologi penindakan ini bermula dari adanya laporan pengaduan resmi yang diajukan oleh ASICS Corporation selaku pemilik sah merek tersebut yang berbasis di Jepang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan di wilayah Kabupaten Tangerang. Operasi lapangan ini dilaksanakan dengan didampingi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam pemeriksaan terhadap rantai pasoknya, diketahui bahwa seluruh produk tersebut diperoleh dari beberapa pemasok yang mendatangkan barang langsung dari China. Bisnis ini sebenarnya memiliki skala operasional yang cukup besar. Berdasarkan estimasi, kegiatan usaha penjualan sepatu dengan merek tanpa izin tersebut mampu menghasilkan omzet penjualan mencapai sekitar Rp 1 miliar setiap bulannya.

Dalam ekosistem perdagangan saat ini, kemudahan mendapatkan barang impor sering kali membuat pelaku usaha lalai terhadap aspek legalitas merek. Banyak pelaku usaha yang hanya tergiur oleh potensi keuntungan besar tanpa memeriksa apakah produk yang mereka jual melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain. Padahal, tindakan tegas dari otoritas berwenang dapat langsung menghentikan operasional bisnis dalam sekejap.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bagi para pelaku ekonomi digital dan pelaku usaha impor, kasus ini memberikan pelajaran penting tentang bagaimana mengelola rantai pasok agar terhindar dari penegakan hukum kekayaan intelektual. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diperhatikan berdasarkan analisis penindakan yang dilakukan oleh DJKI pada 7 Agustus 2026.

Langkah pertama adalah memverifikasi keberadaan hak merek dari pemegang sah internasional. Pelaku usaha wajib memastikan bahwa produk bermerek yang dijual memiliki izin resmi dari pemilik merek global. Dalam kasus di Tangerang, aduan hukum datang langsung dari ASICS Corporation di Jepang selaku pemilik sah. Hal ini membuktikan bahwa pemilik merek internasional aktif memantau peredaran produk mereka di pasar Indonesia. Oleh karena itu, sebelum menjual produk bermerek asing, pastikan rantai distribusi memiliki lisensi resmi agar tidak memicu aduan hukum serupa.

Langkah kedua yaitu menyeleksi dan memeriksa legalitas pemasok dari luar negeri. Para pelaku usaha harus sangat berhati-hati saat bekerja sama dengan pemasok asing. Kasus penyitaan 9.609 pasang sepatu ini menunjukkan bahwa barang diduga ilegal tersebut diperoleh dari pemasok yang mendatangkan produk dari China. Sebagai pelaku usaha, penting untuk melacak asal-usul barang dari pemasok dan memastikan mereka tidak mendistribusikan barang tanpa hak. Mengandalkan pemasok tanpa memeriksa keabsahan merek yang mereka bawa dapat berujung pada penyitaan seluruh stok barang dagangan.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Langkah ketiga adalah memahami kewenangan penegakan hukum terpadu. Pelaku usaha harus menyadari bahwa pengawasan kekayaan intelektual di Indonesia dilakukan secara terintegrasi. Penindakan di Tangerang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, dengan melibatkan sinergi antara penyidik DJKI dan PPNS Bareskrim Polri. Kekuatan hukum terpadu ini memiliki wewenang penuh untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan langsung di lokasi usaha. Memahami hal ini membantu pelaku usaha untuk tetap patuh pada regulasi kekayaan intelektual.

Langkah keempat adalah menilai risiko finansial akibat pelanggaran kekayaan intelektual. Membangun bisnis dengan omzet tinggi tidak akan berarti jika pondasi hukumnya rapuh. Kegiatan usaha yang ditindak di Tangerang tersebut diperkirakan memiliki omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar per bulan. Namun, potensi pendapatan yang besar tersebut langsung hilang seketika saat DJKI melakukan penyitaan terhadap ribuan pasang sepatu beserta kemasannya. Pelaku usaha harus menghitung risiko kehilangan aset sebagai konsekuensi dari penggunaan merek tanpa hak, sehingga beralih ke bisnis yang sepenuhnya legal menjadi pilihan yang jauh lebih aman.

Melalui pemahaman terhadap langkah-langkah pencegahan di atas, para pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan bisnis impor dengan lebih aman. Tindakan tegas yang dipimpin oleh Plt. Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjadi bukti nyata bahwa perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia dilakukan secara serius demi menjaga iklim usaha yang sehat. Menghindari pasokan barang dari China yang menyalahgunakan merek terdaftar seperti ASICS Corporation Jepang adalah kunci utama agar bisnis terhindar dari risiko penyitaan dan kerugian finansial yang besar.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DJKIBisnis ImporHak MerekKekayaan Intelektual

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap