Penyitaan ribuan pasang sepatu di Kabupaten Tangerang menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha impor dan reseller di Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual telah menyita sebanyak 9.609 pasang sepatu serta 49 kotak kemasan. Tindakan tegas ini dilakukan karena seluruh barang tersebut diduga kuat menggunakan merek ASICS secara tanpa hak.
Kronologi penindakan ini bermula dari adanya laporan pengaduan resmi yang diajukan oleh ASICS Corporation selaku pemilik sah merek tersebut yang berbasis di Jepang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan di wilayah Kabupaten Tangerang. Operasi lapangan ini dilaksanakan dengan didampingi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam pemeriksaan terhadap rantai pasoknya, diketahui bahwa seluruh produk tersebut diperoleh dari beberapa pemasok yang mendatangkan barang langsung dari China. Bisnis ini sebenarnya memiliki skala operasional yang cukup besar. Berdasarkan estimasi, kegiatan usaha penjualan sepatu dengan merek tanpa izin tersebut mampu menghasilkan omzet penjualan mencapai sekitar Rp 1 miliar setiap bulannya.
Dalam ekosistem perdagangan saat ini, kemudahan mendapatkan barang impor sering kali membuat pelaku usaha lalai terhadap aspek legalitas merek. Banyak pelaku usaha yang hanya tergiur oleh potensi keuntungan besar tanpa memeriksa apakah produk yang mereka jual melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain. Padahal, tindakan tegas dari otoritas berwenang dapat langsung menghentikan operasional bisnis dalam sekejap.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bagi para pelaku ekonomi digital dan pelaku usaha impor, kasus ini memberikan pelajaran penting tentang bagaimana mengelola rantai pasok agar terhindar dari penegakan hukum kekayaan intelektual. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diperhatikan berdasarkan analisis penindakan yang dilakukan oleh DJKI pada 7 Agustus 2026.
Langkah pertama adalah memverifikasi keberadaan hak merek dari pemegang sah internasional. Pelaku usaha wajib memastikan bahwa produk bermerek yang dijual memiliki izin resmi dari pemilik merek global. Dalam kasus di Tangerang, aduan hukum datang langsung dari ASICS Corporation di Jepang selaku pemilik sah. Hal ini membuktikan bahwa pemilik merek internasional aktif memantau peredaran produk mereka di pasar Indonesia. Oleh karena itu, sebelum menjual produk bermerek asing, pastikan rantai distribusi memiliki lisensi resmi agar tidak memicu aduan hukum serupa.
Langkah kedua yaitu menyeleksi dan memeriksa legalitas pemasok dari luar negeri. Para pelaku usaha harus sangat berhati-hati saat bekerja sama dengan pemasok asing. Kasus penyitaan 9.609 pasang sepatu ini menunjukkan bahwa barang diduga ilegal tersebut diperoleh dari pemasok yang mendatangkan produk dari China. Sebagai pelaku usaha, penting untuk melacak asal-usul barang dari pemasok dan memastikan mereka tidak mendistribusikan barang tanpa hak. Mengandalkan pemasok tanpa memeriksa keabsahan merek yang mereka bawa dapat berujung pada penyitaan seluruh stok barang dagangan.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Langkah ketiga adalah memahami kewenangan penegakan hukum terpadu. Pelaku usaha harus menyadari bahwa pengawasan kekayaan intelektual di Indonesia dilakukan secara terintegrasi. Penindakan di Tangerang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, dengan melibatkan sinergi antara penyidik DJKI dan PPNS Bareskrim Polri. Kekuatan hukum terpadu ini memiliki wewenang penuh untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan langsung di lokasi usaha. Memahami hal ini membantu pelaku usaha untuk tetap patuh pada regulasi kekayaan intelektual.
Langkah keempat adalah menilai risiko finansial akibat pelanggaran kekayaan intelektual. Membangun bisnis dengan omzet tinggi tidak akan berarti jika pondasi hukumnya rapuh. Kegiatan usaha yang ditindak di Tangerang tersebut diperkirakan memiliki omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar per bulan. Namun, potensi pendapatan yang besar tersebut langsung hilang seketika saat DJKI melakukan penyitaan terhadap ribuan pasang sepatu beserta kemasannya. Pelaku usaha harus menghitung risiko kehilangan aset sebagai konsekuensi dari penggunaan merek tanpa hak, sehingga beralih ke bisnis yang sepenuhnya legal menjadi pilihan yang jauh lebih aman.
Melalui pemahaman terhadap langkah-langkah pencegahan di atas, para pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan bisnis impor dengan lebih aman. Tindakan tegas yang dipimpin oleh Plt. Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjadi bukti nyata bahwa perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia dilakukan secara serius demi menjaga iklim usaha yang sehat. Menghindari pasokan barang dari China yang menyalahgunakan merek terdaftar seperti ASICS Corporation Jepang adalah kunci utama agar bisnis terhindar dari risiko penyitaan dan kerugian finansial yang besar.






