Penyitaan ribuan pasang sepatu di Kabupaten Tangerang menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha impor dan reseller di Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual telah menyita sebanyak 9.609 pasang sepatu serta 49 kotak kemasan. Tindakan tegas ini dilakukan karena seluruh barang tersebut diduga kuat menggunakan merek ASICS secara tanpa hak.
Kronologi penindakan ini bermula dari adanya laporan pengaduan resmi yang diajukan oleh ASICS Corporation selaku pemilik sah merek tersebut yang berbasis di Jepang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan di wilayah Kabupaten Tangerang. Operasi lapangan ini dilaksanakan dengan didampingi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.








