tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Laporan Dicabut, Bagaimana Nasib Ruben Onsu di Kasus Penipuan?

Wulan WijayaDiterbitkan 31 Agu 2026 - 20.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Laporan Dicabut, Bagaimana Nasib Ruben Onsu di Kasus Penipuan?
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penyelidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret nama figur publik Ruben Onsu di Polres Metro Jakarta Selatan resmi memasuki babak akhir setelah pihak pelapor mencabut laporannya. Keputusan tersebut membuka jalan bagi penyelesaian perkara secara kekeluargaan sekaligus menentukan kepastian status hukum bagi presenter tersebut.

Perkara ini berakar dari laporan bernomor register LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang diajukan pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial P untuk korban berinisial DM, Ruben disebut menawarkan peluang investasi modal pada unit bisnis yang dikelolanya.

Berdasarkan kesepakatan awal, pihak korban menyerahkan sejumlah dana modal dengan perjanjian pembagian keuntungan berkala. Masalah timbul ketika batas waktu yang telah disepakati tiba, namun hasil keuntungan maupun pengembalian pokok modal belum kunjung diterima oleh korban hingga berujung pada pelaporan pidana ke pihak berwajib.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Mekanisme Restorative Justice dan Gelar Perkara

Menindaklanjuti pencabutan laporan oleh pelapor, kepolisian kini menyiapkan mekanisme formal untuk menutup perkara. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo menyatakan bahwa pihak kepolisian memfasilitasi proses restorative justice (RJ) yang mempertemukan kedua belah pihak.

Proses mediasi melalui keadilan restoratif ini bertujuan memastikan kesepakatan damai disetujui secara sah oleh pihak pelapor, korban, maupun terlapor. Setelah tahapan restorative justice tuntas dan disepakati, penyidik akan melangkah ke tahap gelar perkara.

Gelar perkara tersebut diagendakan secara khusus dengan tujuan formal untuk menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kepastian Status Hukum Ruben Onsu

Jika kesepakatan damai antarpihak telah berkekuatan tetap melalui gelar perkara, penyidik kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, penerbitan SP3 menandakan seluruh proses penyidikan pidana resmi dihentikan. Bersamaan dengan diterbitkannya surat penghentian tersebut, penetapan status tersangka terhadap Ruben Onsu dalam kasus investasi ini akan gugur demi hukum.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap