Penyelidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret nama figur publik Ruben Onsu di Polres Metro Jakarta Selatan resmi memasuki babak akhir setelah pihak pelapor mencabut laporannya. Keputusan tersebut membuka jalan bagi penyelesaian perkara secara kekeluargaan sekaligus menentukan kepastian status hukum bagi presenter tersebut.
Perkara ini berakar dari laporan bernomor register LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang diajukan pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial P untuk korban berinisial DM, Ruben disebut menawarkan peluang investasi modal pada unit bisnis yang dikelolanya.
Berdasarkan kesepakatan awal, pihak korban menyerahkan sejumlah dana modal dengan perjanjian pembagian keuntungan berkala. Masalah timbul ketika batas waktu yang telah disepakati tiba, namun hasil keuntungan maupun pengembalian pokok modal belum kunjung diterima oleh korban hingga berujung pada pelaporan pidana ke pihak berwajib.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Mekanisme Restorative Justice dan Gelar Perkara
Menindaklanjuti pencabutan laporan oleh pelapor, kepolisian kini menyiapkan mekanisme formal untuk menutup perkara. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo menyatakan bahwa pihak kepolisian memfasilitasi proses restorative justice (RJ) yang mempertemukan kedua belah pihak.
Proses mediasi melalui keadilan restoratif ini bertujuan memastikan kesepakatan damai disetujui secara sah oleh pihak pelapor, korban, maupun terlapor. Setelah tahapan restorative justice tuntas dan disepakati, penyidik akan melangkah ke tahap gelar perkara.
Gelar perkara tersebut diagendakan secara khusus dengan tujuan formal untuk menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kepastian Status Hukum Ruben Onsu
Jika kesepakatan damai antarpihak telah berkekuatan tetap melalui gelar perkara, penyidik kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, penerbitan SP3 menandakan seluruh proses penyidikan pidana resmi dihentikan. Bersamaan dengan diterbitkannya surat penghentian tersebut, penetapan status tersangka terhadap Ruben Onsu dalam kasus investasi ini akan gugur demi hukum.






