Laporan dugaan kekerasan yang melibatkan perwira menengah kepolisian kini memasuki babak baru di Sumatera Barat. Bill Irzano bersama orang tuanya, Susi Suzanna, secara resmi telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Teddy Fanani. Laporan resmi tersebut dilayangkan langsung ke Direktorat Pengamanan Internal (Ditpropam) serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Barat. Laporan ini teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP/B/218/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat, yang merujuk pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 456 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa yang memicu pelaporan hukum ini terjadi pada hari Jumat, 7 Agustus, sekitar pukul 10.20 WIB. Kejadian bermula di kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kota Padang, saat Bill Irzano sedang menjalankan tugas pekerjaannya. Bill Irzano sendiri merupakan seorang tenaga honorer yang bekerja di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Barat. Pada pagi hari itu, ia sedang mengendarai kendaraan dinas operasional berplat merah dengan nomor polisi BA 1163 B untuk menuju Bandara Minangkabau. Perjalanan tersebut bertujuan untuk menjemput Kepala Perpustakaan Republik Indonesia yang dijadwalkan tiba di bandara.
Saat melintasi rute perjalanan tersebut, Bill Irzano mendahului sebuah mobil dinas kepolisian yang memiliki nomor plat 9-III dari arah sebelah kiri. Tindakan mendahului dari sisi kiri ini kemudian memicu respons dari kendaraan dinas polisi tersebut. Mobil dinas kepolisian dengan plat 9-III itu segera melakukan pengejaran terhadap kendaraan berplat merah yang dikemudikan oleh Bill. Dalam proses pengejaran di jalan raya, mobil dinas polisi tersebut mengaktifkan lampu strobo serta membunyikan sirine untuk menghentikan laju kendaraan Bill Irzano.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Setelah kendaraan berhasil dihentikan, situasi di lapangan dengan cepat memanas. Seorang pria yang mengenakan baju berwarna abu-abu turun dengan cepat dari dalam mobil dinas kepolisian. Pria berbaju abu-abu tersebut belakangan diidentifikasi sebagai Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Teddy Fanani. Tidak hanya sendiri, seorang laki-laki lain yang tidak dikenal oleh korban, dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda, juga ikut turun dari kendaraan dinas polisi tersebut. Pria berkemeja biru muda ini langsung menghampiri Bill Irzano dan melakukan tindakan pendorongan fisik.
Ketegangan fisik terus berlanjut ketika Kombes Teddy Fanani mendekat dan berupaya melayangkan pukulan ke arah Bill Irzano. Pada upaya pertama ini, Bill Irzano sempat melakukan tindakan defensif dengan menangkis pukulan tersebut menggunakan tangan sebelah kirinya. Namun, situasi semakin tidak berpihak kepada korban ketika seorang pria lain dari mobil dinas kepolisian tersebut turun dan ikut campur. Laki-laki ketiga ini langsung merangkul Bill Irzano menggunakan tangan kanannya, lalu menarik serta membawa paksa korban ke arah bagian belakang mobil dinas kepolisian.
Dalam posisi yang sudah terkunci dan tidak bebas tersebut, Kombes Teddy Fanani kembali mengarahkan pukulan keras ke bagian wajah korban. Pukulan telak ini mengenai wajah Bill Irzano dan mengakibatkan dampak fisik yang cukup serius. Korban mengalami luka lebam serta pembengkakan pada wajah bagian sebelah kiri. Selain luka fisik pada wajahnya, kacamata yang sedang dikenakan oleh Bill Irzano juga patah akibat terkena benturan dari pukulan tersebut. Dampak fisik dan kerusakan barang inilah yang kemudian menjadi bukti material dalam pelaporan kasus penganiayaan ini ke pihak kepolisian.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Menanggapi adanya laporan resmi terkait dugaan kekerasan yang melibatkan anggotanya, pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Barat langsung mengambil tindakan tegas. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Djati Wiyoto Ardhy, menyatakan bahwa dirinya telah memberikan instruksi langsung kepada Ditpropam Polda Sumatera Barat untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Kapolda memerintahkan agar pemeriksaan intensif segera dilakukan terhadap Kombes Teddy Fanani guna mendalami kronologi serta kebenaran dari laporan yang diajukan oleh korban.
Irjen Djati Wiyoto Ardhy juga menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Kapolda menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri yang akan luput dari sanksi hukum. Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan oleh Ditpropam kini menjadi langkah krusial berikutnya untuk menentukan sanksi dan kelanjutan proses hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan dalam perkara ini.






