Rencana pemerintah mendistribusikan bantuan sosial (bansos) secara nontunai melalui pembukaan rekening perbankan mendapat respons positif dari parlemen. Meski mendukung peralihan sistem digital tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan agar proses transisi tetap menjamin kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat penerima manfaat.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa pembaruan sistem penyaluran bansos wajib dibarengi dengan pengawasan ketat dan mekanisme pendampingan yang memadai di lapangan.
Perlunya Pendampingan dan Perlindungan Data
Selly menyoroti risiko kendala teknis yang kerap dihadapi masyarakat di daerah dengan keterbatasan infrastruktur. Menurutnya, kelompok lanjut usia, penyandang disabilitas, serta warga di wilayah dengan akses layanan keuangan minim berpotensi kesulitan jika seluruh tahapan diwajibkan secara digital tanpa bantuan langsung.
"Apa artinya kalau sistem baik tapi pengawasan lemah. Karena itu, dalam penyebaran perlu pengawasan yang kuat termasuk layanan pengaduan agar kelompok rentan tidak disulitkan dengan hal-hal nonteknis," ujar Selly pada Jumat (11/9/2026).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Ia meminta proses pendampingan dilakukan sejak tahap identifikasi data, pembukaan rekening, hingga pencairan dana. Selain itu, Selly mendorong verifikasi data yang transparan dan akurat melalui integrasi sistem yang memiliki mekanisme pemutakhiran berkala untuk mencegah salah sasaran.
Faktor keamanan data penerima manfaat turut menjadi perhatian. Pemerintah bersama lembaga perbankan diminta memastikan data pribadi masyarakat terlindungi secara ketat dari penyalahgunaan dan tidak dimanfaatkan untuk pembukaan produk finansial lain yang tidak dipahami maupun tidak dibutuhkan masyarakat. Untuk menampung persoalan di lapangan, kanal aduan juga diharapkan tetap tersedia baik secara digital maupun nondigital.
Skema Pembukaan Rekening Bansos
Langkah digitalisasi ini berkaitan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta masyarakat memiliki rekening di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) sebagai sarana penerimaan bansos pemerintah.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, fasilitas pembukaan rekening perbankan ini dirancang khusus bagi warga negara berusia di atas 18 tahun yang hingga kini belum memiliki rekening bank. Kebijakan ini disiapkan untuk mempercepat proses penyaluran serta menjaga ketepatan target penerima.
Dalam pelaksanaannya, proses pembukaan rekening akan menyinkronkan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pemerintah saat ini juga tengah mendiskusikan opsi pembuatan rekening bank secara otomatis ketika masyarakat melakukan pengurusan KTP.






