Insiden tenggelamnya kapal motor KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan memicu desakan evaluasi mendalam terhadap sistem keselamatan pelayaran nasional. Dewan Perwakilan Rakyat meminta otoritas perhubungan tidak hanya fokus pada penanganan pascainsiden, tetapi mengusut tuntas penyebab teknis dan administratif di balik musibah tersebut.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menggelar investigasi menyeluruh atas peristiwa tersebut. Langkah ini dinilai mendesak untuk memastikan apakah standar keselamatan transportasi laut telah dipenuhi secara ketat sebelum kapal diizinkan berlayar.
Penelusuran Dokumen Kelaikan dan Izin Berlayar
Dalam proses investigasi, Danang meminta Kemenhub memeriksa validitas dokumen kelaikan kapal yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Pemeriksaan tersebut juga harus mencakup kepatuhan prosedur penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang menjadi kewenangan pihak Syahbandar.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penelusuran rantai administrasi dan inspeksi fisik dinilai krusial guna mengidentifikasi potensi kelalaian sebelum KM Virgo Transport 8 lepas jangkar. Penegakan standar ini ditujukan untuk melihat secara gamblang apakah seluruh sistem keselamatan telah berfungsi sebagaimana mestinya saat kondisi darurat terjadi di laut.
Sorotan Usia Armada dan Regulasi Pelayaran
Selain aspek legalitas pelayaran, faktor teknis armada turut menjadi sorotan. Danang menyoroti laporan terkait usia KM Virgo Transport 8 yang dinilai sudah berumur lanjut. Kondisi armada yang menua memerlukan perhatian ekstra dari regulator karena rentan terhadap penurunan performa teknis serta keandalan struktur kapal saat menghadapi dinamika cuaca maritim.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Jika hasil investigasi membuktikan bahwa faktor umur dan keausan teknis berkontribusi langsung terhadap kecelakaan, Kemenhub didorong untuk mempertimbangkan pembatasan usia operasional kapal niaga dan penumpang sebagai opsi kebijakan ke depan.
Keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas mutlak dalam operasional transportasi laut. Karena itu, Komisi V DPR RI mendorong evaluasi total terhadap mekanisme pengawasan operasional dan tata kelola perizinan guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa di wilayah perairan Indonesia.






