Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan diarahkan menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan lawan politik maupun kelompok oposisi. Regulasi perampasan aset diposisikan murni sebagai instrumen penegakan hukum terhadap tindak pidana.
Tandra meminta masyarakat tidak perlu cemas terhadap potensi penyalahgunaan aturan ini untuk membungkam pihak-pihak yang bersikap kritis terhadap pemerintah. Fokus penegakan hukum dalam beleid perampasan aset secara tegas ditujukan pada kejahatan-kejahatan terorganisasi dan kejahatan finansial yang merugikan keuangan negara.
Fokus Sasar Kejahatan Finansial dan Korporasi
Dalam penjelasannya, Tandra menggarisbawahi bahwa perampasan aset hanya akan diberlakukan kepada individu maupun korporasi yang terbukti secara sengaja melakukan tindak pidana ekonomi. Korporasi yang terbukti melakukan kejahatan finansial terstruktur menjadi sasaran utama regulasi ini.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pada sektor perpajakan, ketentuan perampasan aset dirancang untuk menindak pelanggaran hukum yang masuk dalam kategori tindak pidana murni. Praktik-praktik manipulatif seperti rekayasa transfer pricing, penghindaran pajak yang disengaja (tax evasion), serta pembuatan pembukuan ganda (double bookkeeping) menjadi bentuk kejahatan yang akan dikejar melalui aturan tersebut.
Perlindungan bagi Wajib Pajak dan Kesalahan Administratif
Beleid ini dipastikan tidak dirancang untuk menyengsarakan masyarakat biasa ataupun pelaku usaha yang hanya melakukan kekeliruan administratif. Penegakan hukum akan memisahkan secara jelas antara pelanggaran pidana berniat jahat dan kesalahan pengisian data perpajakan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Wajib pajak yang keliru dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak akan diancam dengan mekanisme perampasan aset. Bagi kekeliruan administratif semacam itu, wajib pajak bersangkutan hanya diminta melunasi kekurangan pembayaran pajak yang belum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk menyusun draf RUU Perampasan Aset dengan melibatkan semua pihak terkait, sehingga proses legislasi menghasilkan aturan yang adil, transparan, dan terhindar dari pasal-pasal multitafsir.






