tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Legislator Golkar, RUU Perampasan Aset Tak Akan Jadi Alat Tekan Lawan Politik

Fitri LimbongDiterbitkan 8 Sep 2026 - 06.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Legislator Golkar, RUU Perampasan Aset Tak Akan Jadi Alat Tekan Lawan Politik
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan diarahkan menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan lawan politik maupun kelompok oposisi. Regulasi perampasan aset diposisikan murni sebagai instrumen penegakan hukum terhadap tindak pidana.

Tandra meminta masyarakat tidak perlu cemas terhadap potensi penyalahgunaan aturan ini untuk membungkam pihak-pihak yang bersikap kritis terhadap pemerintah. Fokus penegakan hukum dalam beleid perampasan aset secara tegas ditujukan pada kejahatan-kejahatan terorganisasi dan kejahatan finansial yang merugikan keuangan negara.

Fokus Sasar Kejahatan Finansial dan Korporasi

Dalam penjelasannya, Tandra menggarisbawahi bahwa perampasan aset hanya akan diberlakukan kepada individu maupun korporasi yang terbukti secara sengaja melakukan tindak pidana ekonomi. Korporasi yang terbukti melakukan kejahatan finansial terstruktur menjadi sasaran utama regulasi ini.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pada sektor perpajakan, ketentuan perampasan aset dirancang untuk menindak pelanggaran hukum yang masuk dalam kategori tindak pidana murni. Praktik-praktik manipulatif seperti rekayasa transfer pricing, penghindaran pajak yang disengaja (tax evasion), serta pembuatan pembukuan ganda (double bookkeeping) menjadi bentuk kejahatan yang akan dikejar melalui aturan tersebut.

Perlindungan bagi Wajib Pajak dan Kesalahan Administratif

Beleid ini dipastikan tidak dirancang untuk menyengsarakan masyarakat biasa ataupun pelaku usaha yang hanya melakukan kekeliruan administratif. Penegakan hukum akan memisahkan secara jelas antara pelanggaran pidana berniat jahat dan kesalahan pengisian data perpajakan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Wajib pajak yang keliru dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak akan diancam dengan mekanisme perampasan aset. Bagi kekeliruan administratif semacam itu, wajib pajak bersangkutan hanya diminta melunasi kekurangan pembayaran pajak yang belum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk menyusun draf RUU Perampasan Aset dengan melibatkan semua pihak terkait, sehingga proses legislasi menghasilkan aturan yang adil, transparan, dan terhindar dari pasal-pasal multitafsir.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

RUU Perampasan AsetKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham PilihanInvestasi 路 12 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap