tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Legislator PDIP, Banyak Koruptor Tak Lagi Takut Dipenjara

Sri NugrohoDiterbitkan 14 Sep 2026 - 20.10 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Legislator PDIP, Banyak Koruptor Tak Lagi Takut Dipenjara
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta, menyoroti efektivitas hukuman kurungan bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, saat ini banyak koruptor yang tidak lagi merasa takut mendekam di balik jeruji besi.

Kondisi tersebut terjadi lantaran sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan dinilai masih lemah dan mudah dimanipulasi. Wayan mengungkapkan adanya temuan di mana terpidana korupsi yang seharusnya menjalani masa tahanan justru tinggal di kamar indekos dekat area penjara dan hidup layaknya orang bebas tanpa diketahui publik luas.

Dorongan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Menanggapi persoalan tersebut, Wayan menegaskan komitmen Fraksi PDIP untuk mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut pandangannya, pemiskinan koruptor serta pengembalian kerugian negara perlu menjadi fokus utama penegakan hukum.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

"Dipenjarakan penting, karena dia bersalah, tapi lebih penting mengembalikan kerugian negara," ujar Wayan.

Melalui regulasi perampasan aset, aset hasil kejahatan korupsi diharapkan dapat disita secara efektif untuk diserahkan kembali kepada kas negara, sehingga memberikan efek jera yang nyata dibanding sekadar vonis pidana badan.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Peringatan atas Risiko Politisasi

Kendati mendukung penuh langkah pemiskinan koruptor, Wayan mengingatkan agar substansi RUU Perampasan Aset tetap menjamin perlindungan hak-hak asasi setiap warga negara. Ketentuan hukum tidak boleh membuka ruang bagi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terhadap pihak yang baru dituduh melakukan korupsi.

Ia turut menekankan pentingnya mencegah politisasi hukum dalam penerapan beleid tersebut di masa depan. Sebagai contoh pembelajaran global, ia menyinggung kasus di Rusia ketika seorang pengusaha besar dimiskinkan dan ditangkap tanpa alasan hukum yang jelas hanya karena posisinya yang berseberangan secara politik sebagai oposisi. Antisipasi terhadap celah penyalahgunaan kekuasaan tersebut dipandang krusial agar penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap berjalan secara adil dan objektif.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiRUU Perampasan AsetKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap