Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta, menyoroti efektivitas hukuman kurungan bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, saat ini banyak koruptor yang tidak lagi merasa takut mendekam di balik jeruji besi.
Kondisi tersebut terjadi lantaran sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan dinilai masih lemah dan mudah dimanipulasi. Wayan mengungkapkan adanya temuan di mana terpidana korupsi yang seharusnya menjalani masa tahanan justru tinggal di kamar indekos dekat area penjara dan hidup layaknya orang bebas tanpa diketahui publik luas.
Dorongan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Menanggapi persoalan tersebut, Wayan menegaskan komitmen Fraksi PDIP untuk mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut pandangannya, pemiskinan koruptor serta pengembalian kerugian negara perlu menjadi fokus utama penegakan hukum.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

"Dipenjarakan penting, karena dia bersalah, tapi lebih penting mengembalikan kerugian negara," ujar Wayan.
Melalui regulasi perampasan aset, aset hasil kejahatan korupsi diharapkan dapat disita secara efektif untuk diserahkan kembali kepada kas negara, sehingga memberikan efek jera yang nyata dibanding sekadar vonis pidana badan.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Peringatan atas Risiko Politisasi
Kendati mendukung penuh langkah pemiskinan koruptor, Wayan mengingatkan agar substansi RUU Perampasan Aset tetap menjamin perlindungan hak-hak asasi setiap warga negara. Ketentuan hukum tidak boleh membuka ruang bagi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terhadap pihak yang baru dituduh melakukan korupsi.
Ia turut menekankan pentingnya mencegah politisasi hukum dalam penerapan beleid tersebut di masa depan. Sebagai contoh pembelajaran global, ia menyinggung kasus di Rusia ketika seorang pengusaha besar dimiskinkan dan ditangkap tanpa alasan hukum yang jelas hanya karena posisinya yang berseberangan secara politik sebagai oposisi. Antisipasi terhadap celah penyalahgunaan kekuasaan tersebut dipandang krusial agar penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap berjalan secara adil dan objektif.






