Kericuhan yang pecah di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus lalu berbuntut panjang setelah insiden tersebut merenggut nyawa seorang warga bernama Bambang Setiawan. Menanggapi eskalasi kekerasan dan dugaan mobilisasi massa bayaran, aparat kepolisian kini didesak untuk menindak tegas aktor intelektual hingga ke rantai pendanaan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memanfaatkan instrumen hukum terbaru untuk mengusut tuntas pihak yang mendanai aksi perusakan tersebut. Ia meminta penyidik tidak hanya berhenti pada para pelaku lapangan, melainkan menjerat para pemodal menggunakan ketentuan di dalam KUHP baru.
Menurut Gus Falah, Pasal 20 ayat (1) huruf d KUHP baru memiliki dasar yang kuat untuk membidik pihak-pihak yang menggerakkan massa dengan imbalan materi. Aturan mengenai tindak pidana penyertaan tersebut mengatur jerat pidana bagi pihak yang menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, sehingga dinilai tepat untuk memutus mata rantai pemodal kerusuhan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Polisi Ungkap Skema Aliran Dana Dua Klaster
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencatat adanya indikasi kuat pengerahan massa terstruktur dengan imbalan sejumlah uang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyidik telah memetakan setidaknya dua klaster distribusi dana di lapangan.
Pada klaster pertama, sejumlah tersangka kerusuhan mengaku menerima uang transport sebesar Rp40.000 per orang dari seorang koordinator lapangan berinisial JT. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, JT diketahui menerima instruksi pengerahan dari tiga orang lainnya, yakni figur berinisial PKL, KHT alias HY, dan SO. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah menelusuri sosok pemimpin intelektual (intellectual leader) yang menjadi sumber utama pemesanan massa serta penyedia total anggarannya.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sementara itu, penyidik juga mendalami klaster kedua yang melibatkan seorang koordinator lapangan berinisial ER, yang berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta. ER diduga menyiapkan atau menjanjikan uang senilai Rp70.000 per kepala kepada massa yang dikumpulkannya. Berdasarkan pengakuan sementara, ER memperoleh pesanan dan kucuran anggaran langsung dari salah satu entitas badan hukum yang identitasnya masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.






