tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Legislator PDIP Dorong Aktor Intelektual Kerusuhan 27 Agustus Dijerat KUHP Baru

Andi SompaDiterbitkan 13 Sep 2026 - 08.06 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Legislator PDIP Dorong Aktor Intelektual Kerusuhan 27 Agustus Dijerat KUHP Baru
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kericuhan yang pecah di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus lalu berbuntut panjang setelah insiden tersebut merenggut nyawa seorang warga bernama Bambang Setiawan. Menanggapi eskalasi kekerasan dan dugaan mobilisasi massa bayaran, aparat kepolisian kini didesak untuk menindak tegas aktor intelektual hingga ke rantai pendanaan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memanfaatkan instrumen hukum terbaru untuk mengusut tuntas pihak yang mendanai aksi perusakan tersebut. Ia meminta penyidik tidak hanya berhenti pada para pelaku lapangan, melainkan menjerat para pemodal menggunakan ketentuan di dalam KUHP baru.

Menurut Gus Falah, Pasal 20 ayat (1) huruf d KUHP baru memiliki dasar yang kuat untuk membidik pihak-pihak yang menggerakkan massa dengan imbalan materi. Aturan mengenai tindak pidana penyertaan tersebut mengatur jerat pidana bagi pihak yang menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, sehingga dinilai tepat untuk memutus mata rantai pemodal kerusuhan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Polisi Ungkap Skema Aliran Dana Dua Klaster

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencatat adanya indikasi kuat pengerahan massa terstruktur dengan imbalan sejumlah uang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyidik telah memetakan setidaknya dua klaster distribusi dana di lapangan.

Pada klaster pertama, sejumlah tersangka kerusuhan mengaku menerima uang transport sebesar Rp40.000 per orang dari seorang koordinator lapangan berinisial JT. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, JT diketahui menerima instruksi pengerahan dari tiga orang lainnya, yakni figur berinisial PKL, KHT alias HY, dan SO. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah menelusuri sosok pemimpin intelektual (intellectual leader) yang menjadi sumber utama pemesanan massa serta penyedia total anggarannya.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sementara itu, penyidik juga mendalami klaster kedua yang melibatkan seorang koordinator lapangan berinisial ER, yang berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta. ER diduga menyiapkan atau menjanjikan uang senilai Rp70.000 per kepala kepada massa yang dikumpulkannya. Berdasarkan pengakuan sementara, ER memperoleh pesanan dan kucuran anggaran langsung dari salah satu entitas badan hukum yang identitasnya masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIPolda Metro Jaya

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap