Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melayangkan kritik terhadap perencanaan anggaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun 2027 terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, menilai postur pembiayaan yang dijabarkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih didominasi aksi pemadaman daripada penguatan mitigasi dan pencegahan di tingkat tapak.
Kritik tersebut menyoroti ketimpangan tajam dalam alokasi pos anggaran karhutla. Dari alokasi sekitar Rp 1,746 triliun, porsi untuk pelibatan masyarakat dalam pencegahan kerusakan hutan hanya tercatat sebesar Rp 108 miliar. Sementara itu, komponen belanja terbesar mencapai Rp 1,54 triliun diarahkan untuk pembiayaan sewa armada helikopter dan pesawat pemadam.
Sonny menilai komposisi tersebut mencerminkan sikap yang cenderung pasrah menghadapi potensi kebakaran hutan. Menurutnya, pembiayaan yang ada semestinya diprioritaskan untuk menghentikan potensi kebakaran sejak awal bersama masyarakat, bukan justru menghabiskan porsi terbesar untuk operasi pemadaman ketika kebakaran telah terjadi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Rincian Usulan dan Skema Sewa Pesawat
Dalam paparannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Kemenhut awalnya mengajukan usulan anggaran belanja tambahan sebesar Rp 6,238 triliun untuk tahun anggaran 2027. Usulan ini ditujukan bagi empat agenda utama: penguatan kelembagaan hutan di daerah, pencegahan dan penanggulangan karhutla, pengentasan kemiskinan ekstrem dan pemulihan bencana, serta penguatan tata kelola kawasan hutan.
Namun, realisasi pagu anggaran 2027 bagi Kemenhut baru mendapatkan tambahan sebesar Rp 1,55 triliun, sehingga masih menyisakan selisih kebutuhan anggaran sebesar Rp 4,68 triliun dari total usulan belanja tambahan tersebut.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Mengenai alokasi anggaran Rp 1,54 triliun per tahun untuk operasional udara, Kemenhut merencanakan penyewaan 6 unit helikopter dan 6 unit pesawat water bomber. Kedua belas armada tersebut disiapkan untuk patroli terintegrasi, pemantauan kawasan hutan, deteksi dini, hingga pemadaman cepat dengan target operasional 856 jam terbang per unit per tahun, yang terbagi dalam 8 bulan periode normal dan 4 bulan periode rawan karhutla.
Raja Juli Antoni berargumen bahwa opsi sewa armada udara lebih efektif dibanding pengadaan aset secara langsung. Skema sewa dinilai menekan belanja modal awal, membebaskan kementerian dari beban risiko teknis serta biaya pemeliharaan berkala, sekaligus memberi keleluasaan penyesuaian jumlah unit armada sesuai eskalasi kerawanan karhutla tiap tahunnya.






