Pemerintah Republik Indonesia berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 20,97 miliar dari hasil lelang barang yang dikuasai negara (BDN). Aset yang dilelang merupakan komoditas batu bara hasil penegakan hukum di wilayah Kalimantan Timur. Langkah penegakan hukum yang diiringi dengan pemanfaatan platform digital ini menunjukkan optimalisasi pengelolaan aset negara yang disita dari kegiatan ilegal agar dapat kembali memberikan kontribusi finansial langsung kepada kas negara. Proses pelelangan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga pemerintah dalam mengamankan hak-hak keuangan negara dari sektor sumber daya alam.








