Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mematangkan skema pembiayaan untuk Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan melindungi nasabah industri asuransi. Dalam rancangan aturan yang disiapkan, LPS mengusulkan penarikan iuran awal dan iuran berkala bagi setiap perusahaan asuransi peserta penjaminan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa iuran awal kepesertaan diusulkan sebesar 0,1% dari total ekuitas perusahaan. Skema serupa juga berlaku bagi perusahaan asuransi syariah, dengan porsi 0,1% yang dihitung dari ekuitas beserta instrumen yang dipersamakan dengan ekuitas, yakni dana tabarru dan tanahud.
Melalui formula tersebut, sebuah perusahaan asuransi dengan nilai ekuitas Rp1 triliun nantinya akan membayarkan iuran awal sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, ketentuan berbeda disiapkan bagi entitas baru. Perusahaan yang baru bergabung setelah program resmi aktif akan dikenakan iuran awal berdasarkan perhitungan modal disetor.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Skema Iuran Berkala dan Basis Penilaian
Selain iuran kepesertaan perdana, perusahaan asuransi peserta PPP wajib menyetorkan iuran berkala setiap semester. Mekanisme pembayaran semesteran ini serupa dengan kewajiban iuran pada industri perbankan.
Perbedaan mendasar terletak pada basis perhitungan pengenaan iuran. Jika perbankan menggunakan total Dana Pihak Ketiga (DPK) sebagai tolok ukur pungutan, LPS mengusulkan penggunaan cadangan teknis sebagai dasar penarikan iuran berkala bagi perusahaan asuransi.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Target Regulasi dan Skenario Peluncuran
Ketentuan detail mengenai penjaminan polis ini masih difinalisasi dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi payung hukum tersebut diperkirakan terbit pada triwulan III-2026.
Terkait waktu operasional, LPS memetakan dua opsi aktivasi program penjaminan. Skenario moderat menargetkan program dapat berjalan pada Juli 2027, sedangkan skenario optimis membidik peluncuran lebih awal pada April 2027. Saat ini, LPS masih berpedoman pada skenario optimis agar perlindungan polis asuransi dapat segera terealisasi sesuai rencana.






