tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan

LPS Usul Penjaminan Polis Maksimal Rp500 Juta, Cakup hingga 99% Polis

Lidya RumbayanDiterbitkan 10 Sep 2026 - 14.08 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
LPS Usul Penjaminan Polis Maksimal Rp500 Juta, Cakup hingga 99% Polis
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Berapa nominal perlindungan yang disiapkan negara bagi pemegang polis asuransi? Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas maksimal penjaminan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) sebesar Rp500 juta secara kumulatif untuk setiap tertanggung. Angka ini diperhitungkan telah mampu menjangkau kebutuhan perlindungan sebagian besar nasabah asuransi di Indonesia.

Berdasarkan kalkulasi LPS, plafon Rp500 juta tersebut dinilai sudah dapat mencakup sekitar 97% hingga 99% polis maupun pihak tertanggung. Batasan ini dihitung secara kumulatif terhadap tiga bentuk kewajiban penjaminan yang diemban oleh LPS.

Tiga Bentuk Kewajiban Penjaminan Polis

Skema batas kumulatif Rp500 juta tersebut akan mencakup pemenuhan kewajiban LPS dalam tiga bentuk penanganan:

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454
  1. Pembayaran klaim nasabah yang telah jatuh tempo.
  2. Pembayaran nilai polis apabila polis asuransi yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.
  3. Pengalihan portofolio polis kepada perusahaan asuransi lain yang sehat.

Sebagai perbandingan dengan sektor perbankan, penjaminan simpanan nasabah bank saat ini dipatok maksimal Rp2 miliar, atau setara dengan sekitar 24 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita. Sementara itu, nilai usulan penjaminan polis asuransi sebesar Rp500 juta setara dengan sekitar enam kali PDB per kapita nasional.

Syarat Kepesertaan dan Target Implementasi

Kriteria keikutsertaan perusahaan asuransi dalam program penjaminan ini dirumuskan melalui pertemuan tingkat tinggi bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agar dapat masuk dalam penjaminan LPS, perusahaan asuransi wajib memenuhi kriteria kesehatan finansial yang ketat.

Perusahaan asuransi disyaratkan memiliki rasio kecukupan modal atau Risk-Based Capital (RBC) minimal 120%. Selain itu, entitas asuransi yang bersangkutan tidak boleh sedang berada dalam status pengawasan khusus maupun pengawasan intensif oleh OJK.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Ketentuan rinci mengenai Program Penjaminan Polis saat ini masih dirumuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang diperkirakan terbit pada triwulan III-2026.

Terkait waktu operasional, terdapat dua skenario aktivasi PPP, yaitu skenario optimis pada April 2027 dan skenario moderat pada Juli 2027. LPS saat ini masih berpatokan pada target skenario optimis agar perlindungan bagi pemegang polis asuransi dapat segera berjalan efektif.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKLPS

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap