Berapa nominal perlindungan yang disiapkan negara bagi pemegang polis asuransi? Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas maksimal penjaminan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) sebesar Rp500 juta secara kumulatif untuk setiap tertanggung. Angka ini diperhitungkan telah mampu menjangkau kebutuhan perlindungan sebagian besar nasabah asuransi di Indonesia.
Berdasarkan kalkulasi LPS, plafon Rp500 juta tersebut dinilai sudah dapat mencakup sekitar 97% hingga 99% polis maupun pihak tertanggung. Batasan ini dihitung secara kumulatif terhadap tiga bentuk kewajiban penjaminan yang diemban oleh LPS.
Tiga Bentuk Kewajiban Penjaminan Polis
Skema batas kumulatif Rp500 juta tersebut akan mencakup pemenuhan kewajiban LPS dalam tiga bentuk penanganan:
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

- Pembayaran klaim nasabah yang telah jatuh tempo.
- Pembayaran nilai polis apabila polis asuransi yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.
- Pengalihan portofolio polis kepada perusahaan asuransi lain yang sehat.
Sebagai perbandingan dengan sektor perbankan, penjaminan simpanan nasabah bank saat ini dipatok maksimal Rp2 miliar, atau setara dengan sekitar 24 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita. Sementara itu, nilai usulan penjaminan polis asuransi sebesar Rp500 juta setara dengan sekitar enam kali PDB per kapita nasional.
Syarat Kepesertaan dan Target Implementasi
Kriteria keikutsertaan perusahaan asuransi dalam program penjaminan ini dirumuskan melalui pertemuan tingkat tinggi bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agar dapat masuk dalam penjaminan LPS, perusahaan asuransi wajib memenuhi kriteria kesehatan finansial yang ketat.
Perusahaan asuransi disyaratkan memiliki rasio kecukupan modal atau Risk-Based Capital (RBC) minimal 120%. Selain itu, entitas asuransi yang bersangkutan tidak boleh sedang berada dalam status pengawasan khusus maupun pengawasan intensif oleh OJK.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Ketentuan rinci mengenai Program Penjaminan Polis saat ini masih dirumuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang diperkirakan terbit pada triwulan III-2026.
Terkait waktu operasional, terdapat dua skenario aktivasi PPP, yaitu skenario optimis pada April 2027 dan skenario moderat pada Juli 2027. LPS saat ini masih berpatokan pada target skenario optimis agar perlindungan bagi pemegang polis asuransi dapat segera berjalan efektif.






