tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal FinanceAfiliasiPopuler
Beranda/Afiliasi

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang Sebagai Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Ance ManoppoDiterbitkan 4 Agu 2026 - 09.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang Sebagai Saksi Kasus Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan berkas permohonan perlindungan bagi saksi bernama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada Kamis, 30 Juli. Pengajuan perlindungan ini berkaitan erat dengan posisi Ferry sebagai saksi kunci dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Menanggapi permohonan dari Kejaksaan Agung tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyatakan bahwa mereka masih melakukan proses penelaahan mendalam. Langkah penelaahan ini bertujuan untuk memastikan segala bentuk ancaman dan kebutuhan riil dari saksi dapat diidentifikasi secara tepat sebelum keputusan perlindungan resmi diterbitkan.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal Finance

Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa institusinya kini tengah aktif mengidentifikasi jenis perlindungan yang paling dibutuhkan oleh Ferry Hongkiriwang. Proses identifikasi ini merupakan prosedur standar yang wajib dijalankan oleh lembaga guna mengukur tingkat risiko yang dihadapi oleh saksi perkara besar. Achmadi menegaskan bahwa pemberian perlindungan terhadap saksi maupun korban dalam sistem peradilan pidana merupakan amanat langsung dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satu landasan hukum utama yang menjadi acuan dalam proses ini adalah Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Regulasi tersebut memberikan mandat yang kuat bagi negara untuk menjamin keselamatan individu yang membantu mengungkap tindak pidana.

Urgensi perlindungan terhadap saksi ini tidak lepas dari skala kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Mantan pejabat tinggi kejaksaan, Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Kasus pencucian uang ini menarik perhatian publik secara luas setelah tim penyidik menemukan aset dalam jumlah yang sangat fantastis. Di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sentul, petugas menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam bentuk rupiah senilai 543 miliar rupiah. Penemuan aset bernilai ratusan miliar rupiah ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana dan dugaan penyimpangan yang dilakukan selama tersangka menjabat.

Baca Juga

Ekspansi Pasar SUV Listrik Premium Melalui Kehadiran Leapmotor C10 di Indonesia

Ekspansi Pasar SUV Listrik Premium Melalui Kehadiran Leapmotor C10 di Indonesia

Dalam menjalankan aksinya, Febrie Adriansyah diduga tidak bergerak sendiri. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan seorang tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Nurman Herin yang dikenal dengan inisial NH. Nurman Herin diduga kuat turut serta berkolaborasi bersama Febrie dalam pusaran kasus Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut. Berdasarkan keterangan dari Rudi Margono, yang menjabat sebagai Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, dugaan praktik pencucian uang ini dilakukan oleh Febrie saat dirinya masih aktif menjalankan tugas sebagai jaksa atau ketika menduduki posisi sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung. Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang berlangsung dalam kurun waktu penugasannya.

Selain kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan temuan emas dan uang tunai di Sentul, Febrie Adriansyah juga tercatat terjerat dalam tiga perkara korupsi besar lainnya yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Perkara pertama yang menjeratnya adalah dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. Kasus kedua melibatkan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU yang dikelola oleh Perusahaan Listrik Negara atau PLN. Kasus pengadaan batu bara ini dinilai sangat krusial karena dampak dari penyimpangan tersebut sempat mengakibatkan terjadinya pemadaman listrik total atau blackout di wilayah terdampak. Perkara ketiga yang melibatkan Febrie adalah penerbitan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT ASABRI.

Baca Juga

Pertumbuhan Simpanan di Bawah Rp 100 Juta dan Cakupan Penjaminan LPS hingga Juni 2026

Pertumbuhan Simpanan di Bawah Rp 100 Juta dan Cakupan Penjaminan LPS hingga Juni 2026

Pada penanganan perkara korupsi di PT ASABRI tersebut, status hukum Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, ia tidak menjadi tersangka tunggal karena penyidik Kejaksaan Agung turut menetapkan seorang perwakilan dari pihak swasta yang bernama Don Ritto sebagai tersangka. Keterlibatan berbagai pihak swasta dalam lingkaran kasus Febrie, mulai dari Nurman Herin hingga Don Ritto, memperlihatkan kompleksitas jaringan transaksi keuangan yang perlu diurai oleh penyidik. Oleh karena itu, keberadaan saksi kunci seperti Ferry Hongkiriwang menjadi sangat vital bagi kelancaran proses persidangan dan pengungkapan kebenaran materiil di pengadilan.

Meskipun permohonan perlindungan telah diajukan sejak akhir Juli, keputusan akhir mengenai bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada Ferry Hongkiriwang masih bergantung pada hasil telaah komprehensif yang dilakukan oleh LPSK. Publik dan pihak penegak hukum masih harus menunggu hasil rekomendasi resmi dari LPSK mengenai jenis pengawalan atau perlindungan fisik dan hukum yang akan diterapkan. Proses penelaahan ini penting guna memastikan bahwa perlindungan yang diberikan nantinya benar-benar efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor Tahun 2025 tentang KUHAP, sekaligus meminimalkan risiko intervensi dari pihak luar selama proses hukum berjalan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKejaksaan AgungTPPUFebrie AdriansyahLPSK

Berita Terbaru Lainnya

Ekspansi Pasar SUV Listrik Premium Melalui Kehadiran Leapmotor C10 di IndonesiaPertumbuhan Simpanan di Bawah Rp 100 Juta dan Cakupan Penjaminan LPS hingga Juni 2026Klarifikasi Kementerian ESDM Terkait Isu Tiga Izin Tambang Baru di Raja AmpatThailand Tawarkan 36 Unit Rantis Amfibi Lapis Baja ATAV untuk Korps Marinir IndonesiaSanksi Drop Out Mahasiswa FEB USU Terkait Kasus Pelecehan SeksualPolisi Usut Video Viral Pembakaran Bendera Merah Putih di BandungPenyesuaian Margin 7% Proyeksikan Neraca Bulog Positif Rp1,14 TriliunSinergi Lintas Sektor untuk Menjaga Keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  4. 4Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  5. 5Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
Afiliasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap