Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan berkas permohonan perlindungan bagi saksi bernama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada Kamis, 30 Juli. Pengajuan perlindungan ini berkaitan erat dengan posisi Ferry sebagai saksi kunci dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Menanggapi permohonan dari Kejaksaan Agung tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyatakan bahwa mereka masih melakukan proses penelaahan mendalam. Langkah penelaahan ini bertujuan untuk memastikan segala bentuk ancaman dan kebutuhan riil dari saksi dapat diidentifikasi secara tepat sebelum keputusan perlindungan resmi diterbitkan.








