Kekhawatiran publik terkait peredaran narkotika serta aksi penipuan daring (scamming) yang dikendalikan dari balik jeruji besi memicu gelombang sorotan terhadap kepemimpinan Lembaga Pemasyarakatan. Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara secara terbuka menuntut evaluasi kinerja Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono Slamet, menyusul dugaan adanya celah keamanan yang dimanfaatkan narapidana.
Menanggapi aspirasi tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) turun tangan meminta klarifikasi langsung kepada Kalapas bersangkutan. Klarifikasi ini dilakukan guna memastikan integritas pengawasan sekaligus menelusuri duduk perkara atas isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa langkah penanganan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Dari hasil pemeriksaan internal dan data operasional yang dihimpun, pihak lapas menunjukkan dokumentasi razia berkala terhadap blok hunian warga binaan yang digelar bersama aparat penegak hukum setempat, termasuk jajaran TNI-Polri dan BNN Kabupaten Simalungun.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain operasi penggeledahan gabungan, pihak lapas telah memperketat pengamanan fisik dan teknologi. Langkah tersebut mencakup pemasangan perangkat pengacak sinyal komunikasi (jammer), penambahan unit CCTV, serta pengoperasian mesin X-Ray dan Body Protector untuk memeriksa lalu lintas orang maupun barang yang masuk ke area steril.
Inspeksi mendadak (sidak) lanjutan juga telah diterjunkan oleh tim Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut bersama Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Ditjenpas. Dari hasil pemantauan langsung di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas peredaran narkoba ataupun operasional penipuan online yang sedang berlangsung di dalam lapas.
Mengenai keterlibatan narapidana berinisial IJS yang teridentifikasi sebagai dalang sindikat penipuan daring, Ditjenpas mengonfirmasi bahwa aksi tersebut memang dikendalikan saat IJS masih mendekam di Lapas Narkotika Pematangsiantar. Narapidana tersebut kedapatan menyelundupkan serta menggunakan telepon seluler, yang kemudian berujung pada penjatuhan sanksi disiplin berat berupa pencatatan dalam Register F. Hukuman ini otomatis mencabut hak-hak bersyarat seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebelum Direktorat Siber Polda Jawa Timur membeberkan pengungkapan kasus scamming tersebut ke publik, Kalapas Pematangsiantar diketahui telah memproses permohonan pemindahan IJS ke Pulau Nusakambangan. Pemindahan resmi narapidana ke Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan rampung dilaksanakan pada 6 Juni 2026.
Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Ditjenpas memfasilitasi tim penyidik Polda Jatim untuk memeriksa IJS secara langsung di Ruang Pembinaan dan Pendidikan Lapas Maximum Security Ngaseman pada 21 Juli 2026. Pengetatan protokol pengawasan kini terus dioptimalkan guna menutup potensi penyalahgunaan perangkat komunikasi di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.






