tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Makin Berat Vonis Ibam di Perkara Chromebook

Retno PurwantoDiterbitkan 1 Sep 2026 - 08.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Makin Berat Vonis Ibam di Perkara Chromebook
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pidana terhadap mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Dalam putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibam dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Amar putusan banding tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (31/8). Selain masa kurungan badan selama 5 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dikenakan pidana pengganti kurungan selama 140 hari.

Tak hanya denda, majelis hakim tingkat banding turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada Ibam. Jika harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka hukumannya akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 tahun.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Putusan di tingkat banding ini mengubah hukuman sebelumnya dari pengadilan tingkat pertama. Pada sidang vonis hari Selasa (13/5) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Ibam semula dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ibam dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020 dan 2021 di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Proyek pengadaan laptop dan sistem manajemen perangkat tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 2,1 triliun.

Selain Ibam, perkara korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan ini menjerat sejumlah pejabat dan petinggi kementerian terkait. Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah diganjar 4,5 tahun penjara, serta mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap