Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pidana terhadap mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Dalam putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibam dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Amar putusan banding tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (31/8). Selain masa kurungan badan selama 5 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dikenakan pidana pengganti kurungan selama 140 hari.
Tak hanya denda, majelis hakim tingkat banding turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada Ibam. Jika harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka hukumannya akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 tahun.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Putusan di tingkat banding ini mengubah hukuman sebelumnya dari pengadilan tingkat pertama. Pada sidang vonis hari Selasa (13/5) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Ibam semula dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ibam dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020 dan 2021 di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Proyek pengadaan laptop dan sistem manajemen perangkat tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 2,1 triliun.
Selain Ibam, perkara korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan ini menjerat sejumlah pejabat dan petinggi kementerian terkait. Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah diganjar 4,5 tahun penjara, serta mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara.






