Penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial US. Pelaku membawa kabur satu unit mobil Toyota Kijang milik warga, lalu menjualnya secara cepat dengan sistem cash on delivery (COD) melalui aplikasi Facebook seharga Rp 4 juta.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban sebelumnya memarkirkan mobil Toyota Kijang miliknya di area belakang rumah di kawasan Jalan Poncol Bawah, Pancoran Mas, Kota Depok.
Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV, mobil korban terlihat melintas di sekitar pos satpam dan diduga dibawa kabur oleh pelaku setelah merusak bagian kunci kontak kendaraan. Akibat tindak kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai sekitar Rp 35 juta.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengungkapkan bahwa pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah tim kepolisian melakukan penangkapan di sebuah tempat kos di wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok, pada Rabu (9/9).
Dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, pelaku US mengakui seluruh perbuatannya telah mencuri mobil Toyota Kijang tersebut. US juga mengaku menjual kendaraan curian itu kepada seseorang yang ia kenal melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 4 juta secara COD.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Uang hasil penjualan mobil curian tersebut diakui pelaku telah digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor serta membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan serta identitas pembeli kendaraan curian tersebut, mengingat transaksi dilakukan secara langsung melalui COD bersama pelaku. Sementara itu, pelaku US beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Depok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






