tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Manajemen Bisnis

Manajemen Risiko Lingkungan untuk Pembangunan Fasilitas Komersial Perkotaan

Wahyu SuryaniDiterbitkan 4 Agu 2026 - 02.52 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Manajemen Risiko Lingkungan untuk Pembangunan Fasilitas Komersial Perkotaan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Mengembangkan usaha komersial modern di pusat kota menuntut kehati-hatian ekstra, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan aset publik. Kesalahan dalam mengelola batasan area bisnis dapat berujung pada sanksi tegas dari pemerintah daerah. Sebuah insiden di Kota Bandung memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga fasilitas publik. Sebanyak sepuluh pohon yang berada di atas trotoar depan sebuah lapangan padel yang baru selesai dibangun ditebang hingga tak tersisa. Kejadian ini memicu kemarahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat beliau melakukan sidang di simpang Jalan Riau dan Jalan Cihapit pada hari Jumat (31/7). Emosi yang meledak dari kepala daerah tersebut berujung pada tindakan penyegelan lokasi menggunakan garis kuning oleh Satpol PP serta pemanggilan pihak pengelola lapangan padel.

Langkah awal yang krusial sebelum memulai konstruksi fisik tempat usaha adalah melakukan audit batas wilayah dan mengidentifikasi aset milik pemerintah. Pelaku usaha wajib memastikan bahwa pembangunan tidak merusak elemen di luar batas kepemilikan lahan, seperti pohon peneduh di trotoar. Berdasarkan rekam jejak digital yang terlihat pada aplikasi Google Earth pada bulan Agustus 2024, area tersebut sebelumnya masih tertutup seng pelindung proyek. Pada masa itu, terpasang plang pengumuman yang menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik PT Astana Batari Dahayu. Di luar pagar proyek, terdapat sembilan pohon yang berdiri tegak dengan bagian batangnya dibalut kain berwarna kuning, hijau, dan biru yang merupakan warna khas bendera Kota Bandung. Mengabaikan keberadaan aset publik seperti ini merupakan kelalaian yang bisa berakibat fatal bagi kelangsungan perizinan bisnis.

Selain aspek fisik, pengusaha juga harus mempertimbangkan fungsi sosial dari lingkungan di sekitar lokasi bisnis sebelum melakukan perubahan lanskap. Trotoar dan pepohonan sering kali memiliki peran penting bagi masyarakat sekitar yang tidak boleh dihilangkan begitu saja demi estetika bangunan komersial. Sebelum pohon-pohon di depan lapangan padel tersebut ditebang, area yang rindang itu memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki agar tidak kepanasan. Catatan visual dari Google Earth juga memperlihatkan adanya aktivitas warga di bawah rimbunnya pohon tersebut. Terdapat pedagang bakso yang memanfaatkan keteduhan untuk berjualan, hingga sejumlah tunawisma yang menjadikannya tempat berteduh dari teriknya cuaca Kota Bandung. Menghilangkan fasilitas peneduh ini berarti merampas fungsi sosial ruang publik yang pada akhirnya menarik sanksi dari otoritas berwenang.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Langkah berikutnya dalam manajemen kepatuhan bisnis adalah mematuhi seluruh kebijakan moratorium dan aturan perlindungan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Wali Kota Farhan dengan tegas menyatakan bahwa Gubernur telah menyampaikan adanya moratorium terkait penebangan pohon. Oleh karena itu, tindakan menebang sepuluh pohon peneduh secara sembarangan tersebut dianggap berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang lumayan berat. Sebagai tindak lanjut, Wali Kota berencana mengangkat masalah ini secara langsung kepada Gubernur agar dapat dilakukan proses pemidanaan. Bagi pelaku usaha, ancaman pidana dan penyegelan tempat usaha yang sudah selesai dibangun tentu akan menghentikan seluruh potensi operasional dan merusak rencana pengembalian investasi.

Apabila telah terjadi dugaan pelanggaran yang memicu inspeksi mendadak, pengelola bisnis harus merespons panggilan resmi dari otoritas daerah secara kooperatif. Dalam kasus lapangan padel di Bandung ini, pihak pengelola dipanggil secara resmi untuk dimintai pertanggungjawaban terkait hilangnya pepohonan di fasilitas pejalan kaki. Menyiapkan seluruh dokumen perizinan, bukti kepemilikan lahan, serta memberikan klarifikasi yang transparan merupakan prosedur mutlak yang harus dijalani. Sikap kooperatif sangat dibutuhkan mengingat pemerintah memiliki bukti kuat mengenai kondisi awal lokasi sebelum proyek berjalan, sehingga proses penyelesaian masalah tata ruang dapat berjalan sesuai koridor hukum.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Memastikan kelancaran operasional bisnis di area perkotaan membutuhkan sinergi antara ambisi pengembangan komersial dan kepatuhan terhadap regulasi daerah. Detail mengenai kelanjutan proses hukum maupun nasib operasional lapangan padel tersebut masih menunggu hasil evaluasi lebih lanjut setelah tindakan penyegelan pada hari Jumat (31/7). Para pengusaha yang ingin membangun fasilitas komersial disarankan untuk selalu berkoordinasi dengan dinas terkait sejak fase perencanaan. Menjaga aset publik dan lingkungan sekitar bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga langkah strategis agar bisnis dapat beroperasi dengan aman tanpa bayang-bayang penyegelan atau tuntutan pidana yang merugikan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BandungRegulasi BisnisEkonomi PerkotaanTata RuangPerizinan Usaha

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap