Mengembangkan usaha komersial modern di pusat kota menuntut kehati-hatian ekstra, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan aset publik. Kesalahan dalam mengelola batasan area bisnis dapat berujung pada sanksi tegas dari pemerintah daerah. Sebuah insiden di Kota Bandung memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga fasilitas publik. Sebanyak sepuluh pohon yang berada di atas trotoar depan sebuah lapangan padel yang baru selesai dibangun ditebang hingga tak tersisa. Kejadian ini memicu kemarahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat beliau melakukan sidang di simpang Jalan Riau dan Jalan Cihapit pada hari Jumat (31/7). Emosi yang meledak dari kepala daerah tersebut berujung pada tindakan penyegelan lokasi menggunakan garis kuning oleh Satpol PP serta pemanggilan pihak pengelola lapangan padel.








