tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar

Andi SompaDiterbitkan 13 Sep 2026 - 15.36 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Polisi Militer untuk menangkap mantan Menteri Kehakiman era Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953–1955), Mr. Djojohadikoesoemo (DG). Penangkapan tokoh yang juga menjabat sebagai ketua umum partai politik ini dilakukan menyusul rangkaian penggeledahan di kediaman pribadinya di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta rumah di Jalan Kenari Nomor 22.

Dalam penggeledahan di Jalan Kenari, aparat menyita sebuah brankas berisi uang tunai Rp135.000. Mengacu pada harga emas saat itu sekitar Rp86 per gram pada 1955, nilai uang tersebut memiliki daya beli yang setara dengan 1,57 kilogram emas.

Perbedaan Keterangan dalam Skandal Suap Izin Tinggal

Jaksa Agung Soeprapto menegaskan bahwa proses hukum terhadap DG berjalan objektif, berlandaskan bukti valid, dan telah diketahui oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Perkara ini berpusat pada dakwaan penerimaan suap senilai Rp40.000 untuk memuluskan izin tinggal tetap atau visa bagi Bong Kim Thjong, warga asal Hong Kong. Jaksa mendakwa uang suap tersebut mengalir melalui dua perantara, yaitu Soebagio sebesar Rp20.000 dan Surjosuksoro alias Notopuro sebesar Rp20.000.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kasus ini mencuat ke publik setelah politisi Tan Po Goan menyerahkan sejumlah dokumen mencurigakan kepada Kejaksaan Agung dan surat kabar Keng Po. Dalam keterangannya, Tan Po Goan menyoroti kejanggalan keputusan deportasi sepihak terhadap warga lain bernama Tjhon Hoen Nji tanpa landasan hukum yang jelas.

Sebaliknya, DG membantah tudingan bahwa tindakannya didasari motif suap. Dalam pembelaannya, ia berdalih kebijakan pengusiran terhadap Tjhon Hoen Nji murni merupakan keputusan demi keamanan dan kedaulatan negara karena keterkaitannya dengan kelompok Kuomintang (Partai Nasionalis China).

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Putusan Pengadilan dan Kontroversi Grasi

Majelis hakim akhirnya memutuskan DG terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp40.000 dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Perjalanan perkara ini ditutup dengan polemik di tingkat pimpinan negara. Presiden Soekarno kemudian memberikan grasi pada 19 Juli 1956 yang memangkas hukuman penjara DG dari satu tahun menjadi enam bulan. Langkah tersebut menuai catatan dari Wakil Presiden Mohammad Hatta, yang menyatakan dirinya sama sekali tidak dilibatkan maupun diajak berunding sebelum keputusan grasi tersebut diterbitkan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKejaksaan AgungKasus Hukum

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap