Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Polisi Militer untuk menangkap mantan Menteri Kehakiman era Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953–1955), Mr. Djojohadikoesoemo (DG). Penangkapan tokoh yang juga menjabat sebagai ketua umum partai politik ini dilakukan menyusul rangkaian penggeledahan di kediaman pribadinya di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta rumah di Jalan Kenari Nomor 22.
Dalam penggeledahan di Jalan Kenari, aparat menyita sebuah brankas berisi uang tunai Rp135.000. Mengacu pada harga emas saat itu sekitar Rp86 per gram pada 1955, nilai uang tersebut memiliki daya beli yang setara dengan 1,57 kilogram emas.
Perbedaan Keterangan dalam Skandal Suap Izin Tinggal
Jaksa Agung Soeprapto menegaskan bahwa proses hukum terhadap DG berjalan objektif, berlandaskan bukti valid, dan telah diketahui oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Perkara ini berpusat pada dakwaan penerimaan suap senilai Rp40.000 untuk memuluskan izin tinggal tetap atau visa bagi Bong Kim Thjong, warga asal Hong Kong. Jaksa mendakwa uang suap tersebut mengalir melalui dua perantara, yaitu Soebagio sebesar Rp20.000 dan Surjosuksoro alias Notopuro sebesar Rp20.000.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kasus ini mencuat ke publik setelah politisi Tan Po Goan menyerahkan sejumlah dokumen mencurigakan kepada Kejaksaan Agung dan surat kabar Keng Po. Dalam keterangannya, Tan Po Goan menyoroti kejanggalan keputusan deportasi sepihak terhadap warga lain bernama Tjhon Hoen Nji tanpa landasan hukum yang jelas.
Sebaliknya, DG membantah tudingan bahwa tindakannya didasari motif suap. Dalam pembelaannya, ia berdalih kebijakan pengusiran terhadap Tjhon Hoen Nji murni merupakan keputusan demi keamanan dan kedaulatan negara karena keterkaitannya dengan kelompok Kuomintang (Partai Nasionalis China).
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Putusan Pengadilan dan Kontroversi Grasi
Majelis hakim akhirnya memutuskan DG terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp40.000 dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Perjalanan perkara ini ditutup dengan polemik di tingkat pimpinan negara. Presiden Soekarno kemudian memberikan grasi pada 19 Juli 1956 yang memangkas hukuman penjara DG dari satu tahun menjadi enam bulan. Langkah tersebut menuai catatan dari Wakil Presiden Mohammad Hatta, yang menyatakan dirinya sama sekali tidak dilibatkan maupun diajak berunding sebelum keputusan grasi tersebut diterbitkan.






