Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan selama 14 hari, terhitung sejak 16 hingga 29 September 2026. Kebijakan ini ditetapkan menyusul situasi karhutla dan potensi kekeringan yang masih berlangsung di berbagai wilayah setempat.
Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Pangeran S. Pandingan, menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut merupakan hasil keputusan rapat evaluasi di Pos Komando Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan Kabupaten Kapuas pada Selasa (15/9) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno didampingi Sekda Usis I. Sangkap, serta dihadiri jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan para camat se-Kabupaten Kapuas.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan data rekapitulasi BPBD Kapuas dari Januari hingga 14 September 2026, telah tercatat sebanyak 258 kejadian kebakaran lahan dengan total area terbakar mencapai 2.233,22 hektare. Pantauan titik panas (hotspot) di wilayah ini menyentuh angka 21.925 titik, dengan tim gabungan telah mengerahkan 197 operasi pemadaman darat.
Prakiraan Cuaca dan Usulan Sumur Bor
Kondisi kerawanan ini diperkuat oleh analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi tidak adanya curah hujan hingga 20 September, sementara musim hujan diprakirakan baru mulai terjadi pada akhir November 2026.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebagai langkah penanganan cepat di lapangan, Bupati Kapuas bersama Wakapolres Kapuas mengusulkan pengadaan sumur bor di titik-titik strategis rawan kebakaran untuk mengatasi kesulitan pasokan air selama proses pemadaman. BPBD Kapuas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menghindari praktik pembakaran lahan, dan segera melapor apabila menemukan titik api baru agar penanganan darurat dapat segera dilakukan.






